Peristiwa Daerah

Pegiat Lingkungan Desak Penyelesaian Hukum Kasus Longsor Sumedang

Rabu, 17 Maret 2021 - 20:11 | 22.21k
Pegiat Lingkungan Kabupaten Sumedang, Asep Riyadi. (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Pegiat Lingkungan Kabupaten Sumedang, Asep Riyadi. (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pegiat Lingkungan Kabupaten Sumedang, Asep Riyadi menyebut terjadinya bencana longsor Sumedang di Dusun Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia, harus menjadi perhatian serius. Tapi menurutnya belum ada dampak hukum dari terjadinya longsor tersebut.

Asep Riyadi yang juga Ketua Dewan Pembina Gelap Nyawang Nusantara ini menegaskan, agar aparat penegak hukum dan Pemkab Sumedang dalam hal ini Bupati Sumedang serta DPRD Kabupaten Sumedang, juga para pejabat terkait, harus bertindak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Saya melihat ini serius, aparat penegak hukum harus tegas. Sebab bencana longsor yang terjadi adalah karena kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah manusia. Segera hentikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sumedang. Bupati harus tegas, Kepolisian harus segera bertindak atas kejahatan lingkungan dan tata ruang," tandas Asep kepada wartawan, Rabu (17/3/21).

Asep menjelaskan, karena efek dominonya bukan hanya Jatinangor dan Cimanggung yang mengalami bencana seperti banjir dan longsor, namun juga ke Kabupaten Bandung seperti Kecamatan Rancaekek dan Cileunyi.

"Proses penegakkan hukum dalam kasus bencana longsor di Cimanggung Kabupaten Sumedang harus benar-benar diselesaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ada sanksi bagi pelanggaran tata ruang. Karena pada dasarnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang," jelasnya.

Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang.

Asep menegaskan, hukum penataan ruang harus dijalankan tanpa pandang bulu demi menjamin terciptaanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Dia haruslah tajam pada siapapun atau bentuk apapun dari prilaku penataan ruang yang tidak mentaati prinsip keadilan sosial.

“Berkaca dari longsor Sumedang ini, semua pihak harus menyelamatkan termasuk pejabat dan stakeholder di Sumedang, dari mulai Bupati juga para anggota Dewan, jangan hanya berfikir pembangunan, tapi percuma jika ada pembangunan kalau merusak lingkungan sehingga persoalan perijinan harus diperketat,” kata Asep.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES