Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI, Ini Penyebabnya

TIMESINDONESIA, GRESIK – Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jawa Timur dilaporkan ke Komisi Yudisial RI. Laporan atas Hakim PN Gresik tersebut dilayangkan Advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum dari terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau.
Yakobus melaporkan hakim pemeriksa perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gresik atas dugaan putusan bocor sebelum dibacakan dalam persidangan.
Advertisement
"Laporan ke KY kami lakukan kemarin sore," kata Yakobus Welianto pada wartawan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (17/3/2021) sore.
Yakobus mengungkapkan jika kliennya bercerita padanya jika beberapa waktu lalu didatangi oleh jaksa yang menangani perkara di Rutan Banjarsari Gresik. Nah, saat itulah terdakwa Welly Gunawan diinformasikan kalau akan divonis 2,5 tahun penjara.
"Dan, terdakwa sendiri mendengarkan dan diinformasikan ke saya sebagai kuasa hukumnya jika akan divonis 2,5 tahun penjara. Menurut saya ini tidak etis, makanya kami laporkan ke KY," terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini merupakan satu peristiwa hukum dengan kasus sebelumnya. Yakni terkait utang piutang dengan jaminan cek mundur untuk pengembangan usaha ekspedisi yang dikucurkan oleh ayah dari pelapor, Hariyono Subagio.
Untuk perkara yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) ini, terang Yakobus, bermula dari tawaran saksi Rudi Sutanto untuk membeli Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan modal pinjaman dari Hariyono Subagio sebesar Rp 35 miliar dengan meminta jaminan kapal milik terdakwa.
"Tapi perkaranya di split menjadi tiga dan menurut saya ini kriminalisasi. Mana mungkin kapal diserahkan wong tidak di bayar. Mereka malah mengklaimkan ke utang yang sebelumnya," terangnya.
Terpisah, Humas PN Gresik Fatkur Rochman mengaku belum mengetahui masalah laporan ke KY tersebut. Dia berjanji akan melakukan kroscek ke pimpinan.
"Saya baru tau, bahkan baru dengar kali ini. Nanti akan kita cek dulu. Siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan," ujarnya.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan Advokat Yakobus Welianto merupakan hak dari warga negara. "Masalah benar tidaknya, kita serahkan pada KY," ungkap dia, menaggapi Hakim PN Gresik yang dilaporkan ke Komisi Yudisial RI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |