Peristiwa Daerah

HET Pupuk Subsidi Naik, Ini Tanggapan Pengamat Pertanian Jombang

Rabu, 17 Maret 2021 - 20:45 | 262.39k
Ilustrasi - Petani yang sedang memupuk tanaman di sawah. (FOTO: Kapustani.com)
Ilustrasi - Petani yang sedang memupuk tanaman di sawah. (FOTO: Kapustani.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANGPupuk bersubsidi untuk petani mengalami kenaikan yang signifikan sejak awal tahun 2021 yang lalu. Tentunya kenaikan pupuk bersubsidi ini menjadi problematika baru bagi petani.

Hal tersebut juga menjadi momok bagi para petani di Jombang, Jawa Timur. Selain harganya yang terus mengalami kenaikan, ketersediaan pupuk bersubsidi juga minim.

Advertisement

M.-Sofwan.jpgPengamat Pertanian Jombang M. Sofwan. (FOTO: M. Sofwan for TIMES Indonesia)

M. Sofwan, Pengamat Pertanian Jombang, menilai sebetulnya kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk tidak begitu berpengaruh bagi petani asalkan ketersediaan pupuk memadahi untuk kebutuhan petani.

"Itu hal yang normal, saya rasa para petani masih bisa menerima selama masih dalam batas kewajaran dan terjangkau," jelas M. Sofwan kepada TIMES Indonesia. Rabu (17/3/2021).

Menurutnya, yang menjadi masalah saat ini bukan soal kenaikan HET pupuk namun, adanya monopoli atau permainan oleh mafia pupuk. Jika ketersediaan pupuk terpenuhi berapapun pasti akan dibeli oleh petani karena pupuk merupakan kebutuhan pokok petani.

HET-pupuk-subsidi.jpgHET pupuk subsidi 2021. (FOTO: Dok. BUMN)

"Yang perlu diwaspadai terjadinya permainan oleh mafia pupuk. Seperti terjadinya penimbunan pupuk, yang seharusnya pupuk dibutuhkan namun ketersediaannya tidak ada. Tapi ketika tidak dibutuhkan kesediaan pupuk banyak," jelas pria yang juga sebagai Dekan Fakultas Pertanian di Undar Jombang ini.

Menurutnya, yang perlu dibenah oleh pemerintah seharusnya bagaimana menangani permasalahan petani paska panen dan bagaimana ketersediaan pupuk selalu ada serta menghidari terjadinya permainan oleh makelar pupuk.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi sebesar Rp 300 hingga Rp 450 per kilogram. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES