Wartawan Banyuwangi Desak Menteri KP Minta Maaf atas Insiden Arogansi di Situbondo

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Puluhan wartawan Banyuwangi menggelar aksi damai di depan Kantor UPT PMP2KP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di Jl. Barong, Banyuwangi. Para wartawan ini mendesak agar Menteri KP (Kelautan dan Perikanan), Wahyu Sakti Trenggono meminta maaf atas Insiden arogansi yang menimpa wartawan di Situbondo.
Selain meminta maaf, para wartawan di Bumi Blambangan Banyuwangi ini juga mendesak agar Menteri KP memecat oknum pengawal yang bertindak secara fisik kepada jurnalis televisi Andi Nurkholis pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Advertisement
“Wartawan Banyuwangi hari ini bersatu menggelar aksi turun jalan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap kawan jurnalis televisi yang telah mendapat perlakuan arogan dari pengawal pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono yang terjadi di Kabupaten Situbondo Selasa lalu,” tegas Koordinator aksi damai, Enot Sugiharto, Kamis (18/3/2021).
Puluhan wartawan yang melakukan aksi damai ini merupakan gabungan dari tigas organisasi wartawan. Yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
Dalam aksi damai itu, para wartawan mendesak kasus ini diusut secara tuntas sesuai dengan Undang-undang Pers. Secara tegas mereka meminta Menteri KKP menyampaikan permohonan maaf secara resmi di media massa dan memecat oknum pengawal pribadi yang telah melakukan arogansi kepada jurnalis di Situbondo.
“Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengintruksikan kepada jajaran Kementerian hingga bawahannya untuk memahami kerja-kerja Jurnalistik,” cetus jurnalis Kompas TV berambut gondrong tersebut.
Dalam aksi tersebut, sejumlah wartawan juga membentangkan aspirasi dalam bentuk tulisan. Baik tulisan berupa sindiran atau protes keras atas tindakan yang diduga melanggar kebebasan Pers.
Aksi ini juga diikuti Ketua PWI Banyuwangi Syaifuddin Mahmud dan Ketua AJI Jember Ira Rachmawati. Dalam kesempatan itu, Syaifuddin Mahmud menyebut wartawan melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya dengan dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam menjalankan tugasnya jurnalis tidak boleh dihalang-halangi,” kata Aif, sapaan karib Syaifuddin Mahmud.
Selama aksi berlangsung, salah seorang pegawai UPT UPT PMP2KP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, sempat menemui wartawan yang melakukan aksi. Dia berjanji akan menyampaikan aspirasi dari wartawan ini kepada pimpinan diatasnya.
“Setelah ini kami segera laporkan aspirasi teman-teman wartawan kepada pimpinan kami di Surabaya,” kata Probo S, salah satu perwakilan yang menemui para demonstran.
Untuk diketahui, aksi puluhan wartawan Banyuwangi ini merupakan wujud solidaritas sesama profesi. Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis JTV Situbondo mendapatkan perlakuan arogan saat melakukan peliputan kegiatan Menteri KP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |