PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Rekayasa Akta Nikah

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri Kota Bandung (PTUN Bandung), Hastin, memutuskan akta nikah atau buku nikah tergugat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, terbukti tidak sah atau direkayasa.
Putusan ketidakabsahaan akta nikah tersebut dibacakan hakim, saat putusan sidang di PTUN Bandung, Kamis (18/3/21). Selain itu, majelis hakim juga meminta tergugat untuk mencabut akta nikah, karena terbukti cacat hukum dan mengambulkan permintaan pengunggat
Advertisement
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pengugat dari RAN LAW FIRM, Razman Arif Nasution merasa puas dengan putusan majelis hakim karena sesuai fakta persidangan.
"Alhamdulillah, kami puas dengan putusan hakim dan hukum masih on the track" kata Razman usai persidangan di PTUN Bandung, Kamis (18/3/21).
Razman menambahkan, sesuai dengan putusan hakim yang memutuskan buku nikah Fifi Sofiah tidak sah, maka seluruh hasil putusan sidang di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon gugur demi hukum.
"Karena, terbukti buku nikah yang dipakai tergugat sebagai dasar pengajuan gugatan cerai di PA Sumber tidak sah. Maka putusannya pun menjadi tidak sah atau gugur demi hukum," paparnya.
Razman menambahkan putusan PTUN Bandung sangat berpengaruh pada putusan PA Sumber, karena pada akta nikah tidak ada tanda tanggan dari istri pertama IE sebagai syarat melakukan poligami.
Razman juga mendesak agar status penyidikan di Polda Jateng segera dinaikan agar Fifi menjadi tersangka. Begitu juga di Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
"Ini bukti hukum masih tegak lurus di Indonesia dan RAN Law Firm benar-benar profesional," tandas Rasman
Kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Haedar Yamin Mustafa menjelaskan, prinsipnya majelis hakim sudah mengambil keputusan sesuai fakta persidangan yang sudah terungkap.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, karena fakta hukumnya sudah terungkap dan kami akan berfikir dahulu untuk mengambil langkah banding," ujar Haedar usai sidang di PTUN Bandung.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Rizal Dani |