Dukung ETLE Nasional, Ditlantas Polda Metro Jaya Luncurkan 30 Kamera ETLE Mobile

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, Sabtu (20/03/2021).
ETLE Mobile ini merupakan pengembangan dan melengkapi dari ETLE Statis yang sudah ada sebelumnya.
Advertisement
"ETLE Mobile akan berpatroli di wilayah DKI Jakarta yang rawan pelanggaran lalu lintas dan tidak terjangkau oleh ETLE Statis," ucap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Fadil mengungkapkan, soal fenomena banyaknya pelanggaran lalu lintas, mulai dari melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga dan lainnya sebagainya. Pelanggaran seperti ini nantinya ditindak dengan menggunakan kamera tilang elektronik portabel tanpa perlu menghentikan kendaraan yang melanggar tersebut.
Fadil juga menerangkan, tidak ada perbedaan dalam proses penindakan hukum pada ETLE Mobile dengan Statis dan untuk pembayaran tilang ataupun denda, tetap mengikuti prosedur ETLE Statis.
"Tentunya mekanisme penegakan hukum melalui ETLE mobile ini akan berjalan seperti ETLE Statis," jelas Fadil.
Setiap unit dilengkapi kamera yang terpasang baik untuk roda dua maupun roda empat. Seperti kamera yang terpasang di badan atau bodycam, kemudian ada juga yang terpasang di helm, serta bagi polisi yang berpatroli menggunakan roda empat terdapat kamera deskcam.
ETLE Mobile ini dapat merekam selama 4 jam yang kemudian setelah terekam, polisi kembali kantor dan menyerahkan hasil dokumentasi kamera tersebut. Tim Analisa Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan analisa pelanggaran setelah itu dalam waktu paling lama 7 hari, surat tilang sudah sampai kepada alamat pelanggar lalu lintas.
Peluncuran ETLE Mobile ini adalah program Polda Metro Jaya untuk mendukung program ETLE Nasional yang akan diluncurkan pada 23 April 2021 mendatang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |