Forki Jateng Hanya Akui Lemkari Versi Anton Lesiangi

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Pengprov Federasi Olahraga Karatedo Indonesia (FORKI) Jawa Tengah akhirnya hanya mengakui Perguruan Karate Lemkari versi Anton Lesiangi sebagai anggota Forki Jateng. Hal itu berdasarkan keterangan tertulis Sekertaris umum FORKI Jawa Tengah yang juga ditanda tangani oleh Ketua Umum Bambang Raya Saputra tertanggal 12 Maret 2021.
Dari rilis yang dikirimkan ke TIMES Indonesia, Sabtu (20/3/2021), surat bernomor 11/U/FORKI-JATENG/III/2021 tanggal 31 Desember 2020 tentang kepengurusan PB. Lemkari menerangkan bahwa hanya mengakui kepengurusan PB Lemkari versi Anton Lesiangi dkk. Hal itu berdasarkan dan hanya mentaati surat PB FORKI no: 291/PB.FORKI/KU-SJ/XII/2020. Sehingga secara otomatis hanya mengakui kepengurusan Lemkari Jawa Tengah yang berafiliasi ke Anton Lesiangi.
Advertisement
Dari surat tersebut juga dijelaskan, seluruh wasit, juri dan atlet yang akan mengikuti agenda kegiatan resmi FORKI baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional harus mendapatkan rekomendasi pengurus Lemkari Jawa Tengah yang kini di pimpin oleh Agung
Setyo Tjahyono. Hal itu juga berlaku bila anggota Lemkari yang akan mengikuti Muscab Kabupaten/Kota. Di dalam surat edaran FORKI Jawa Tengah juga disebutkan bahwa dasar keputusan tersebut adalah adanya surat permohonan keanggotaan dan pemberitahuan kegiatan Lemkari di tingkat FORKI Jawa Tengah.
Menurut Ketua Umum FORKI Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Humas dan Media, I Nengah Segara Seni dijelaskan FORKI Jawa Tengah hanya taat azas dan aturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar (PB) FORKI. "Apa yang diputuskan FORKI Jawa Tengah didasarkan maklumat dan aturan PB, dan Pengrov hanya mengakui perguruan atas rekomendasi Pengurus Besar," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yuddy Chrisnandi soal kelembagaan Lembaga Karatedo Indonesia (Lemkari). Amar putusan penolakan kasasi Yuddy Chrisnandi Cs dikeluarkan MA pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu tersebut secara otomatis menggugurkan klaim Yuddy Cs sebagai pendiri dan pemilik sah untuk menggunakan nama Pengurus Besar Lembaga Karate Do Indonesia.
Sebaliknya, putusan penolakan kasasi ini memperkuat kedudukkan hukum Anton Lesiangi sebagai pendiri untuk menggunakan nama Perguruan Besar Lembaga Karate Do Indonesia yang disingkat PB Lemkari sebagaimana yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan yang sah sesuai dengan AD/ART Forki.
Surat penetapan FORKI Jawa Tengah dan PB Forki tersebut, sesuai juga dengan keputusan Kemenkumham beradasarkan Putusan MA RI No 428 K/TUN/2019, tanggal 14 Oktober 2019 berdasarkan pasal (4)UU No 15 Tahun 2001.
Dari putusan ini, berarti yang berhak memakai logo dan atribut Lemkari dengan gambar Harimau adalah Lemkari dengan pendiri, yaitu Saiko Shihan Anton Lesiangi. Di luar itu, tidak ada dan jika ada yang menggunakannya dapat dipidanakan.
"Dari dasar PB Forki tersebut maka pengprov mengambil langkah-langkah konkret dnegan mempercepat penyelesaian persoalan ini. Mengembalikan kepada AD/ART PB Forki yang mengakui PB Lemkari Anton Lesiangi sebagai anggota pada urutan ke-18 dari total 25 perguruan anggota yang diakui PB Forki, " kata Segara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |