AstraZeneca Menyatakan Vaksinnya Tidak Mengandung Unsur Babi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – AstraZeneca membantah bahwa vaksin Covid-19 memiliki kandungan babi di dalam vaksinnya. Pernyataan ini disampaikan atas pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa vaksin AstraZeneca haram, tapi boleh digunakan.
Juru bicara AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri menyatakan, bahwa pihaknya tidak menggunakan produk babi atau turunannya dalam pembuatan vaksin. Ia menyebutkan pada semua tahap proses produksi, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan atau bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
Advertisement
"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat, vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus, yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas Juru Bicara AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021).
Rizman menyampaikan hasil pemeriksaan Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris (MHRA), menunjukkan bahwa tak ada satu pun tahapan produksi vaksin AstraZeneca, yang memanfaatkan produk turunan babi.
"Dalam tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut AstraZeneca.
Vaksin AstraZeneca ini pun telah disetujui di lebih dari 70 negara. Termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. Banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk kaum muslim.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksinAstraZeneca, yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 haram, sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus Coroma di Indonesia.Baca juga: PWNU Jatim Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
"Intinya, Vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |