Sejumlah Knalpot Racing Dinilai Melanggar Ketentuan, Apa Alasannya?

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Banyak pemilik kendaraan roda dua ingin mengganti ataupun memodifikasi kendaraannya agar lebih cantik atau meningkat performa mesinnya. Salah satunya adalah mengganti knalpot standar dengan memilih knalpot racing.
Mengganti pipa peredam knalpot, dinilai mampu mendongkrak performa mesin. Alhasil spesifikasi motor pun berubah.
Advertisement
Namun, pada sebagian kasus, knalpot racing justru meningkatkan suara mesin dan melampaui standar kebisingan. Tentu saja hal ini dapat menggangu kenyamanan masyarakat.
Aturan kebisingan knalpot sebenarnya sudah di atur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Peraturan ini berisi Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Untuk kategori motor dengan cc 80 sampai 175, tingkat kebisingan maksimal adalah 83 dB. Sedangkan untuk cc diatas 175 maksimal adalah 80 dB. Adapun dB atau decibel, adalah ukuran satuan keras suara.
Sedangkan untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Decibel Kebisingan dalam Aktivitas Sehari-hari
Untuk mendapat gambaran secara umum tentang standar kebisingan, TIMES Indonesia merangkumnya dari sejumlah sumber.
1. Bisikan. Bisikan ini memiliki keras suara antara 30 dB sampai dengan 40 dB. Walupun tidak terlalu keras, tapi bisikan dapat menggangu kenyamanan tidur kamu.
2. Keributan di Kantor, Pasar, dan Tempat Umum. Percakapan antar orang dalam kantor, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya tidak terhindarkan. Hal ini ternyata memiliki tingkat keras suara sejumlah 60 dB. Keributan ini dapat menggangu konsentrasi anda.
3. Lalu Lintas Ramai. Jalan raya yang ramai dan padat pengendara, mengakibatkan keras suara yang bisa mengganggu. Lalu lintas yang padat memiliki keras suara 80 dB. Bisingnya lalu lintas ini bahkan dapat membuat kamu terkena penyakit jantung.
4. Peralatan Kontraktor. Deru mesin alat kontraktor sangat bising. Bahkan tingkat keras suaranya dapat mencapai 100 dB. Kalau kamu berada di lokasi dekat alat kontraktor kamu dapat terkena risiko kehilangan fungsi pendengaran.
Nah, motor dengan knalpot racing dengan tingkat kebisingan diatas maksimal 80-83 dB, maka dinilai melanggar ketentuan yang ada. Apalagi kalau sampai melampaui 100 dB. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |