Peristiwa Daerah

GP Ansor Indramayu Kritik Penggunaan Anggaran Bawaslu, Ternyata...

Senin, 22 Maret 2021 - 17:07 | 63.14k
Logo GP Ansor. (FOTO: Dok. GP Ansor)
Logo GP Ansor. (FOTO: Dok. GP Ansor)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Ketua GP Ansor Indramayu, Edi Fauzi mengritik penggunaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.

Edi menganggap kegiatan sosialisasi hasil pengawasan Pilkada, penerbitan buku serta media gathering, merupakan bentuk menghambur-hamburkan anggaran.

Advertisement

Edi juga menganggap kegiatan tersebut tidak penting. Selain itu, Edi meminta agar aparat mengaudit sisa anggaran Bawaslu.

"Dalam situasi Pandemi ini, mestinya Bawaslu Indramayu melakukan itikad baik dan menggunakan anggaran secara efektif dan efisien, bukan dihambur-hamburkan begitu saja," ujar Edi Fauzi, dikutip cuplik.com, Minggu (21/3/2021).

Sebelumnya, GP Ansor Indramayu pernah meminta dana sosialisasi kepada Bawaslu. Namun, permintaan tersebut ditolak karena perencanaan anggaran Pilkada 2020 telah selesai dilakukan.

Nurhadi dihubungi Sekretaris GP Ansor Indramayu, Ahmad Dasuki, yang secara terang-terangan meminta-minta anggaran sosialisasi. 

Ahmad Dasuki menelpon Ketua Bawaslu pada Kamis (18/3/2021).

"Dia menelpon dan minta anggaran sosialisasi untuk organisasinya (GP Ansor)," ujar Nurhadi, saat ditemui di kantornya di Jalan Mayor Sastraatmaja, Indramayu, Senin (22/3/2021).

Nurhadi bahkan menunjukkan screenshot atau tangkapan layar bukti catatan panggilan telepon dari Ahmad Dasuki.

Ia menyampaikan bahwa penolakan terhadap permintaan GP Ansor bukan tanpa sebab. Pasalnya, kegiatan sosialisasi bagi kalangan pemuda sudah cukup representatif dengan adanya kegiatan sosialisasi pada 13 Maret 2021, di hotel Wiwi Perkasa Indramayu. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur organisasi kepemudaan.

"Jadi kami nilai sudah cukup mewakili untuk sosialisasi kepada kalangan pemuda," ujar Nurhadi.

Mengenai penggunaan anggaran Pilkada 2020 pun, dikatakan Nurhadi, telah melalui tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari lalu. 

Terkait dengan tudingan yang disebut GP Ansor menghambur-hamburkan anggaran, Nurhadi menegaskan jika hal itu keliru. Karena menurut pasal 20 Permendagri 54 tahun 2019, yang pada pokoknya pengelolaan dana hibah pilkada harus dikembalikan paling lambat 3 bulan setelah pengusulan penetapan Paslon bupati terpilih.

"Penetapan Bupati terpilih ditetapkan oleh KPU Kabupaten Indramayu pada tgl 21 Januari 2021, artinya masih ada waktu penggunaan anggaran hingga bulan April mendatang," ujar Nurhadi.

Sementara itu, Ketua GP Ansor Indramayu, Edi Fauzi saat dikonfirmasi, tidak mengakui adanya permintaan anggaran sosialisai oleh Sekretaris. Edi berkilah jika selama ini tidak ada kegiatan antara GP Ansor dan Bawaslu Indramayu. "Enggak, nggak pernah (minta anggara, red). Selama ini juga kegiatan kita kan patungan dari anggota," ujar Edi Fauzi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES