Peristiwa Daerah

Eksekusi Bangunan Ruko PHD Galunggung, PT Surabaya: Itu Kewenangan PN Malang

Senin, 22 Maret 2021 - 18:30 | 153.12k
Ruko PHD di Jalan Galunggung, Kota Malang yang bakal segera di eksekusi oleh PN Malang. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Ruko PHD di Jalan Galunggung, Kota Malang yang bakal segera di eksekusi oleh PN Malang. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bangunan ruko PHD (Pizza Hut Delivery) di jalan Galunggung Kota Malang seluas 67 m2 akan segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang. Namun, eksekusi tersebut sempat tertunda selama 1 bulan. 

Rencananya PN Malang akan melakukan eksekusi Ruko PHD dan 4 aset lainnya dilakukan pada 23, 24 dan 25 Maret 2021 esok. 

Advertisement

Namun, pagi tadi, PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya memanggil termohon eksekusi yaitu Valentina datang ke PT Surabaya. Valentina datang berdasarkan panggilan yang diajukan oleh PT Surabaya kepada Valentina terkait eksekusi bangunan tersebut. 

Dari pantauan TIMES Indonesia, Valentina datang sendirian. Namun, reporter TIMES Indonesia belum sempat melakukan wawancara kepada Valentina yang terburu-buru pergi dari PT Surabaya usai pemanggilan tersebut. 

TIMES Indonesia pun mencoba mengkonfirmasi tentang pemanggilan Valentina kepada Humas PT Surabaya, Guntur Purwanto Joko Lelono. Guntur mengatakan bahwa pemanggilan tersebut untuk menandatangi berita acara. 

“Untuk menandatangani berita acara klarifikasi (rencana eksekusi yang akan dilangsungkan 23-24 Maret ini),” ujar Guntur, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (22/3/2021).

Guntur menegaskan bahwa PT Surabaya tidak akan melakukan intervensi apapun terkait rencana eksekusi yang dilakukan PN Malang esok hari atas rencana eksekusi ruko tersebut. 

“Eksekusi kewenangan PN Malang, soal pelaksanaanya yang sudah dijadwalkan oleh PN Malang tidak ada kaitanya dengan PT surabaya,” jelasnya.

Sementara, saat ditanya tentang surat eksekusi oleh PN Malang Nomor 14/Pdt.Eks/2020/PN Mlg tanggal 24 esok, Guntur mengatakan tidak ada tanggapan apapun.

PN-Surabaya.jpg

“Tidak ada tanggapan, karena memang itu kewenangan PN Malang,” tegasnya. 

Sebelumnya, sesuai penetapan pengosongan PN Malang, pada bangunan ruko Jl Galunggung, terjadwal pada 10 Februari 2021. Namun, sehari sebelum eksekusi pengosongan dilakukan, mendadak ada penundaan.

Tentunya penundaan itu membuat kuasa hukum pemenang lelang, Lardi kecewa. Padahal Lardi  berjuang agar eksekusi kembali terlaksana. 

Perlu diketahui, bahwa objek lahan di Jl Galungung tersebut adalah harta bersama perkawinan dari Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012.

Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama.

Ada 5 aset hasil perkawinan Hardi dan Valentine, diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27 Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya. Termasuk juga aset yang saat ini digunakan Pizza Hut Delivery di Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Lima aset tersebut sebelumnya telah dilelang di KPKNL Malang pada 3 Juni 2020 oleh PN Malang dan dimenangkan oleh Lardi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES