Komisi B DPRD Kota Surabaya Menyoal Izin Minimarket yang Punya Layanan Kafe hingga Resto

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Maraknya minimarket yang di dalamnya membuka gerai kafe hingga restoran membuat anggota Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mempertanyakan peruntukan izinnya.
"Alfamart dan Indomart itu banyak sekali di Surabaya yang ada kafe di dalamnya. Jualan kopi juga donat, itu artinya sudah masuk ke dalam kategori restoran," ungkapnya di gedung DPRD Surabaya, Senin (22/3/2021).
Advertisement
Maka dari itu, Mahfudz yang juga sekretaris komisi B bidang keuangan ini meminta agar Dinas Perdagangan melakukan penertiban. Menurutnya, hal tersebut sudah melebihi ketentuan yang semestinya.
"Saya minta Disdag untuk segera menertibkan Indomart atau Alfamart yang jualan diluar ketentuan minimarket. Kalau di dalamnya buka kafe maka harus ada izin restorannya. Nggak bisa dong, cuma izin usaha toko swalayan tapi jualan juga seperti kafe," jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan agar menutup kedai kopi di dalam minimarket sebelum ada izin yang sesuai. "Saya imbau harus ditutup sampai izin restorannya keluar," ucapnya.
Bahkan, lanjut Mahfudz, pemerintah kota saat ini di Surabaya telah mewajibkan warung kopi untuk melakukan perizinan.
Politisi asal PKB ini juga mengingatkan kepada minimarket agar lahan parkir juga tidak boleh dipergunakan apapun kecuali untuk parkir.
"Kan banyak sekarang lahan parkir itu yang disewakan. Maka Indomaret dan Alfamart yang tidak punya parkir wajib ditutup. Wajib ditutup karena sudah melanggar perda. Jelas, minimarket itu wajib punya lahan parkir. Sudah ada ukurannya itu, kalau tidak sesuai ya nggak boleh buka. Apalagi kalau lahan parkirnya disewakan malah nggak jelas," tutup anggota DPRD Surabaya, Mahfudz menyoal izin minimarket Surabaya yang memiliki kafe hingga restoran di dalamnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |