Kota Malang Akan Berlakukan Tilang Elektronik pada Pertengahan 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini telah meresmikan tilang elektronik dengan kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional pada tahap pertama.

MALANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini telah meresmikan tilang elektronik dengan kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional pada tahap pertama.
Kamera ETLE sendiri secara nasional dapat berfungsi dalam 10 penindakan lalu lintas. Mulai dari pelanggaran traffic light, marka jalan, ganjil genap, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran pembatas, sabuk pengaman hingga kecepatam maksimal.
Untuk Kota Malang sendiri yang telah berencana bakal memasang sistem ETLE guna menunjang E-Tilang dipastikan bakal segera di terapkan pada pertengahan tahun 2021 ini.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, untuk saat ini rencana penggunaan kamera ETLE di Kota Malang bakal terlaksana sekitar bulan ke tujuh ataupun ke delapan.
"Rencananya di bulan ke tujuh atau delapan. Anggaran baru masuk PAK Banggar DPRD dan Pemkot Malang itu di bulan Juli," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (23/03/2021).
Kemudian, persiapan yang telah dilakukan saat ini, pihaknya melalui Satlantas Polresta Malang Kota dan pihak Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah melakukan studi banding di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan studi banding dan survei lokasi. Kota Malang sendiri dipastikan bakal memasang kamera ETLE di 20 titik lokasi dengan tambahan dua kamera speed gun (pengukur kecepatan kendaraan).
"Direncanakan ada 20 titik di Kota Malang. Ditambah ada dua alat namanya speed gun. Itu alat mengukur kalau ada kecepatan yang melebihi standar yang diberikan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kota Malang masih mengonsep di 13 titik, yakni di simpang 3 PDAM, simpang 3 Borobudur, simpang 3 Ciliwung, simpang 3 Savana, simpang 4 Kaliurang, simpang 3 Trio 2, simpang 3 jembatan UB, Taman Krida Budaya (TKB), simpang 3 Dinoyo, simpang Sulfat, Rampal, Klenteng dan Simpang Gadang. Kota Malang bakal menambah tujuh titik lagi guna mengatasi pelanggaran pengendara.
"Sementara ini rencana 20 titik ya. Karena tidak bisa kita ujuk-ujuk menambah karena persoalan anggaran yang harus dapat persetujuan," ucapnya.
Sebagai informasi, fungsi dari kamera ETLE sendiri sebagai penunjang pelaksanaan E-Tilang atau tilang elektronik, selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Nantinya juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE tersebut.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


