Setahun Pandemi, Pernikahan Usia Dini di Ngawi Terus Mengalami Kenaikan

TIMESINDONESIA, NGAWI – Setahun pandemi Covid-19 melanda, pernikahan usia dini di Ngawi cenderung naik. Mereka yang terpaksa harus menikah di usia anak rata-rata masih berstatus sebagai pelajar sekolah. Kebanyakan karena 'kebablasan' saat masih pacaran.
Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi mencatat selama tahun 2020 ada 199 pengajuan dispensasi kawin. Sedangkan di tahun sebelumnya hanya 65 pengajuan selama kurun waktu tahun 2019. Atau mengalami kenaikan 206 persen dari tahun sebelumnya.
Advertisement
Sementara itu Ludiansyah, hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi mengatakan kenaikan permohonan dispensasi kawin di Ngawi terjadi cenderung karena adanya perubahan batas minimal usia pernikahan.
“Sebelumnya kan 16 tahun untuk perempuan, sekarang disamakan antara laki-laki dan perempuan, sama-sama 19,” terangnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (23/03/2021).
Merujuk pada UU 16 Tahun 2019, disebutkan usia minimal perkawinan perempuan dipersamakan dengan usia minimal laki-laki yaitu 19 tahun.
Mengenai kenaikan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama, Ludiansyah tidak menampik bahwa permohonan itu didominasi pasangan belia yang terlanjur hamil duluan. Rata-rata masih berstatus sebagai pelajar sekolah ditingkat SMA.
Selain itu permohonan dispensasi kawin juga ditengarai dari pergaulan anak. Kebanyakan dari anak yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri meskipun tidak sampai hamil. Termasuk juga orang tua yang resah akibat seringnya anak bergaul dengan lawan jenisnya dan khawatir sampai melakukan tindakan asusila.
“Kebanyakan sudah hamil duluan, selain itu yang sudah terlanjur melakukan hubungan suami istri,” jelasnyanya terkait alasan permohonan dispensasi pernikahan usia dini di Ngawi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |