Larangan Parkir di Trotoar, Ini Saran Dishub Magetan Bagi Pekerja di Sekitar Lokasi

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan (Dishub Magetan) mengimbau pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraan di trotoar maupun sembarang tempat yang bukan pada tempatnya. Sebab, trotoar jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk berdagang apalagi parkir.
Hal itu diungkapkan demi terciptanya ketertiban di tempat umum. Juga sekaligus memberikan kenyamanan kepada pejalan kaki saat melintas di trotoar.
Advertisement
Pasalnya, di wilayah kota Magetan masih sering terlihat kendaraan yang kerap diparkir di trotoar. Padahal, parkir di trotoar jalan jelas mengganggu hak orang lain.
"Sebenarnya juru parkir sudah mengingatkan, hanya saja masih banyak oknum-oknum yang melanggar atau parkir sembarangan," ujar Plt Kepala Dishub Magetan, Joko Trihono kepada TIMES Indonesia pada suatu kesempatan.
Seperti yang tampak di sekitar kawasan Jalan Yos Sudarso, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Timur Pasar Baru Magetan. Ironisnya, di sana sudah disediakan tempat parkir khusus kendaraan.
Tidak hanya itu, imbauan ini juga diperuntukkan untuk masyarakat yang bekerja di sekitar kawasan tersebut. Meski demikian, mereka bisa mengajukan permohonan pembebasan retribusi parkir kepada instansi terkait.
"Caranya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu agar tidak dipungut retribusi saat memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan pemerintah. Mengingat, keseharian mereka memang bekerja sebagai pegawai toko atau pun lainnya. Dan yang bisa memberikan itu hanya pak bupati," ucap Plt Kepala Dishub Magetan saat menanggapi terkait masalah parkir di trotoar.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |