Urus Dokumen Kependudukan di Gresik Bisa Lewat Desa

TIMESINDONESIA, GRESIK – Masyarakat Kabupaten Gresik Jawa Timur semakin mudah dalam mendapatkan pelayanan. Kali ini, mengurus dokumen kependudukan bisa dilakukan di desa sehingga tidak perlu ke kantor kecamatan maupun kantor dinas kependudukan dan catatan sipil.
Ada enam jenis pelayanan yang diberikan, antara lain pengurusan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, surat pindah masuk, surat pindah keluar dan perubahan status perkawinan.
Advertisement
Secara simbolis, program Kick Off Desa Siap serta Program Lancip (Layanan Cepat Empatik dan Proaktif) diluncurkan Pemkab Gresik di Desa Lowayu Kecamatan Dukun, beberapa hari yang lalu.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, program ini merupakan implementasi dari Nawa Karsa yang diprakarsai bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).
"Kini masyarakat kembali disuguhkan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan langsung dari desa," katanya pada Jumat (26/3/2021).
Sebelumnya kata Wabup Aminatun, Pemkab Gresik juga telah meluncurkan program BAPAKE (Bayi Lahir Pulang Bawa Akte). Program ini membuat masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Sebagai pelaksana, Dispendukcapil bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Desa dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perempuan yang akrab disapa Bu Min ini ingin agar program ini berjalan dengan baik, sehingga mampu memberikan dampak positif, yakni memberikan solusi terbaik terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat selama ini.
"Hal ini seiring dengan komitmen pemerintah yang hadir ditengah masyarakat. Pemerintah hadir dalam memberikan solusi terbaik atas apa yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat, yakni kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan," kata Wabup Aminatun.
Untuk tahap awal, Pemkab Gresik menjadikan Desa Lowayu dan Desa Kedamean sebagai pilot project pelaksanaan program ini. Dalam waktu dekat, sudah berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
"Maka targetnya seluruh desa di nanti akan melaksanankan program ini sehingga masyarakat dimudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan," imbuh Wabup.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil, Khusaini mengatakan semua layanan dilaksanakan secara daring dalam melalui aplikasi POEDAK (Pelayanan Online Pendaftaran Administrasi Kependudukan).
Nantinya, pihak desa hanya melakukan pencetakan. Masyarakat bisa dibantu oleh perangkat desa atau petugas administrasi kependudukan yang ditugaskan di desa.
"Aplikasi itu terkoneksi dengan database kami, targetnya nanti seluruh desa bisa melakukan program imi seperti yang diinginkan Pak Bupati," terangnya menanggapi mengurus dokumen kependudukan di Gresik bisa dari desa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |