Ketua Persaudaraan Pensiunan KAI Minta Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya Tak Rugikan Pemegang Polis

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Agus Dwi Wuryanto, SH selaku ketua Persaudaraan Pensiunan KAI meminta restrukturisasi polis asuransi di PT. Jiwasraya jangan sampai ada pengurangan manfaat bagi para pemegang polis yang mayoritas adalah pensiunan BUMN.
Agus mengatakan Jiwasraya mengalami kerugian besar akibat program investasi dan malah saat ini sedang di tangani pidananya oleh kejaksaan agung yang kemudian akan merugikan banyak sekali pemegang polis. Atas dasar itu, pemerintah berinisiatif melakukan restrukturisasi demi mengamankan pemegang polis tersebut.
Advertisement
Namun ternyata, pemegang polis yang mayoritas adalah pensiunan dan pegawai BUMN sebagian besar menolak restrukturisasi tersebut karena dikhawatirkan ada pengurangan manfaat.
"Kami kumpul-kumpul dengan beberapa temen-temen aktifis, aktifis serikat BUMN dan pensiunan BUMN dengan kondisi Jiwasraya yang mengalami minus cashflow dan kehilangan uang yang jumlahnya triliunan, kami khawatir membawa dampak kepada para pensiunan BUMN yang mempercayakan asuransi mereka di sana, " ujar pria yang akrab disapa Agus tersebut, Jum'at (8/4/2021).
Agus juga mengatakan jumlah BUMN yang memasrahkan polisi asuransi di Jiwasraya kurang lebih ada 100-an yang total menaungi kurang lebih ratusan ribu pensiunan dan calon pensiunan BUMN.
"Dengan kondisi Jiwasraya yang seperti saat ini kami khawatir akan terjadi gagal bayar," ujar agus yang saat ini berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Dan kondisi terkini, pemerintah melalui Kementerian BUMN menerbitkan surat bernomor, S-214/MBU/03/2021 tentang dukungan restrukturisasi polis BUMN dan afiliasinya dengan Jiwasraya yang diterbitkan 26 Maret 2021. Agus sendiri bersama koleganya membentuk sekretariat bersama bagi para penerima manfaat untuk mengawal keputusan pemerintah tersebut.
"Kami khawatir akan terjadi pengurangan manfaat bagi para pensiunan. Atas dasar kekhawatiran tersebut kami berinisiatif membentuk Sekretariat Bersama (SEKBER) bernama Forum pensiunan BUMN dan Serikat Pekerja BUMN penerima manfaat pensiun di Jiwasraya, " tukas Agus.
Agus menegaskan pembentukan Sekber ini untuk mendukung dan mengawal restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya agar tidak terjadi pengurangan manfaat. Karena sesuai UU 11/1992 tentang dana pensiunan tidak boleh ada pengurangan manfaat bagi para pensiunan. Hal tersebut juga diperkuat oleh Pasal 87 UU 19/2003 tentang BUMN di mana pegawai diangkat dan diberhentikan yang hak dan kewajibannya diatur dalam Perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Saya yakin tujuan restrukturisasi ini bagus. Dan saya mendorong agar jangan sampai merugikan pensiunan BUMN yang mempercayakan polis asuransinya di Jiwasraya, " tandas Agus.
"Secara informal kami juga sudah konfirmasi dengan Kementerian BUMN, dan khususnya PT KAI terkait kondisi ini, Atas surat restrukturisasi tersebut kami telah konfirmasi juga dan hasilnya Insya Allah positif sehingga kawan-kawan tidak dirugikan dan manfaat bagi para pensiunan tidak kurang. Dan kami mengucapkan terimakasih kepada manajemen PT. KAI yang mendukung langkah-langkah pemerintah tersebut sehingga kawan kawan pensiuan PT KAI yang dibayarkan Jiwasraya Insya Allah Aman," ucapnya.
Namun Agus mengatakan masih ada beberapa hal yang belum terselesaikan.
"Tapi kami yakin managment PT KAI akan menyelesaikanya dengan baik, namun jika hal itu tidak terselesaikan maka langkah terakhir kami akan beraudiensi dengan Komisi VI DPR RI dan pihak Kementerian BUMN," pungkas Agus.
Agus Wuryanto juga mengajak sesama pensiunan BUMN dan aktifis serikat BUMN yang berkeinginan ikut memantau dapat menghubungi nomor SEKBER yaitu; 082320006306. Tim restrukturisasi polis asuransi jiwasraya sendiri sedang menyiapkan tiga skema restrukturisasi yang hingga sekarang masih menuai polemik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |