Peristiwa Daerah

Bersifat Pilihan, Masyarakat Ciamis Tak Wajib Bayar Parkir Berlangganan

Sabtu, 10 April 2021 - 23:03 | 22.98k
Kendaraan bermotor sedang parkir. (Foto: Natasya/TIMES Indonesia)
Kendaraan bermotor sedang parkir. (Foto: Natasya/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIAMIS – Kebijakan parkir berlangganan yang akan berlaku di Kabupaten Ciamis bersifat pilihan. Maka, masyarakat tidak wajib harus membayar parkir berlangganan tersebut.

"Jadi, parkir berlanganan ini sifatnya tidak memaksakan. Bagi yang mau membayar, silakan. Bagi yang tidak, juga tidak jadi masalah," ungkap Deni Wahyu Hidayat SH, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Ciamis, Sabtu (10/4/2021).

Advertisement

Jadi, parkir berlangganan ini sifatnya tidak wajib bayar seperti pajak. Maka, tidak ada pemotongan saat pengisian STNK dan yang lainnya.

"Kalau ada yang memperpanjang pajak STNK. Maka, petugas Samsat akan menawarkan parkir berlangganan. Jadi, ini sifatnya menginformasikan fasilitas umum yang didapatkan dari parkir berlangganan saja," paparnya.

Parkir berlangganan ini memang termasuk retribusi. Maksudnya, membayar jika menerima fasilitas dari pemerintah. "Jadi, kalau tidak membayar juga, tidak apa-apa, itu pilihan," imbuhnya.

Pihaknya menyatakan, kebijakan parkir berlangganan ini sudah sah menjadi Perda (Peraturan Daerah). Namun, pihak Biro Hukum Jawa Barat tidak bisa mengakomodasi kebijakan parkir berlanggan di Ciamis menjadi wajib bagi masyarakat. Itu karena dikhawatirkan menjadi permasalahan hukum nantinya.

"Jadi, saat ini sudah ada pembentukan sosialisasi terkait Perda parkir berlangganan dari Dinas Perhubungan. Selain itu, masyarakat hanya diimbau terkait pemahaman dan keuntungan mengikuti parkir berlangganan saja," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES