TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ratusan buruh di Jawa Timur kembali berdemo, Senin (12/4/2021) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya. Masa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu kembali menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Salah satu pasal Omnibus Law yang menjadi penolakan adalah Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003 yang menghilangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Advertisement
Sekretaris FSPMI Jatim Jazuli mengatakan bahwa pasal tersebut dirasa merugikan pekerja.
"Sangat merugikan para pekerja dengan dihilangkannya UMSK dan UMSP sangat jelas sekali menyebabkan ketidakadilan," ujar Jazuli.
Selain pasal Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003, pasal yang juga menjadi penolakan adalah Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang menghilangkan periode batas waktu kontrak. Artinya pada pasal tersebut, para pekerja tidak mendapatkan kepastian bekerja atau tidak akan diangkat menjadi karyawan tetap.
"Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode. PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap," ungkapnya.
Masa akasi pun mengancam, bahwasanya aksi kali ini merupakan permulaan jika pemerintah tetap tidak mengindahkan tuntutan tersebut, pada 1 Mei 2021 mendatang atau tepat pada May Day, buruh akan kembali turun ke jalan.
"Nanti kita akan turun jalan lagi menuntut pemerintah pro terhadap para pekerja," ungkapnya.
Pada aksi buruh tolak Omnibus Law tersebut berjalan lancar. Tidak ada masa aksi yang melakukan tindakan anarkis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |