Peristiwa Daerah

Tak Boleh Sembarangan, Pengawalan Ambulans Hanya Bisa Dilakukan Kepolisian

Rabu, 14 April 2021 - 14:45 | 60.62k
Ilustrasi Mobil pengawal Satlantas saat mengawal langsung mobil ambulance. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Mobil pengawal Satlantas saat mengawal langsung mobil ambulance. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Ramai diperbincangkan masyarakat soal segelintir komunitas relawan ataupun komunitas motor yang biasanya suka melakukan pengawalan secara sembarangan kepada mobil ambulans.

Nampaknya, hal tersebut membuat Korlantas Mabes Polri akhirnya mengeluarkan instruksi untuk bisa meluruskan apa yang menjadi tanggung jawab dalam pengawalan ambulance.

Advertisement

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, dirinya sudah mengumpulkan beberapa komunitas relawan ataupun petugas relawan seperti dari Tim Reaksi Cepat (TRC), Palang Merah Indonesia (PMI) hingga PSC 119 untuk diberikan pengertian lebih dalam.

"Jadi kalau memang membutuhkan pengawalan langsung hubungi Satlantas Polresta Malang Kota," ujar Rama, Rabu (14/4/2021).

Mengenai aturannya sendiri, hal itu telah tertuang dalam Pasal 135 UU No 22 Tahun 2009 yang dimana telah dijelaskan dalam tiga ayat yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam UU tersebut, untuk kendaraan atau pihak yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134, harus dikawal oleh petugas kepolisian dan menggunakan isyarat lampu biru maupun merah dengan menggunakan sirine.

Kedua, petugas kepolisian melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Serta ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku lagi bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

"Jadi kalau untuk mengawal sendiri, pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Satlantas atau kepolisian. Dalam hal ini masyarakat yang ingin membantu bisa menghubungi polisi terdekat atau langsung ke kamu," ungkapnya.

Dalam hal mendesak sendiri, dikatakan Rama, meski jika nanti pihaknya pun tak bisa melakukan pengawalan ataupun tidak sempat datang ke lokasi, nantinya pihak lain bisa menginformasikan secara langsung ke pihak Satlantas.

"Kalau pun kita tidak sempat datang atau mengawal, setidaknya kita diberitahu atau informasikan agar nanti di ruas-ruas jalan akan kita beri kelancaran ya," pungkasnya terkait pengawalan ambulans. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES