Baznas Sosialisasikan Inwal Madiun Perubahan Besaran Infaq dan Sodaqoh ASN

TIMESINDONESIA, MADIUN – Besaran Infaq dan Sodaqoh untuk ASN Pemkot Madiun mengalami perubahan tahun ini. Perubahan diatur dalam Instruksi Wali Kota Madiun (Inwal) Nomor 5 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Inwal Nomor 1 Tahun 2017.
"Ada sedikit perbedaan yakni nominalnya naik Rp 5 ribu," jelas Sukamto, Wakil Ketua Pelaksana Baznas Kota Madiun, Rabu (14/4/2021).
Advertisement
Perubahan besaran Infaq dan Sodaqoh adalah untuk ASN golongan I semula Rp 5 ribu, kini menjadi 10 ribu. ASN golongan II semula minimal Rp 10 ribu menjadi 15 ribu, ASN golongan ke III yang semula Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu. ASN golongan ke IV semula Rp 20 ribu menjadi Rp 25 ribu.
Sedangkan untuk besaran zakat, Sukamto mengatakan ASN ataupun pejabat daerah yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat agar dapat memberikan zakat 2,5 persen.
"Di Inwal Nomor 5 Tahun 2021ini ASN diminta menghitung penghasilannya sendiri karena itu wajib dizakati. Jadi tinggal dihitung 2,5 persennya saja lalu cukup Rp 50 ribu dibayarkan ke Baznas dan yang lainnya dapat disalurkan kepada lembaga zakat lainnya," ujar Sukamto.
Atas perubahan instruksi wali kota tersebut, Baznas Kota Madiun menggelar sosialisasi Instruksi Wali Kota (Inwal) Madiun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Zakat, Infaq, dan Sodaqoh kepada OPD, Instansi Vertikal, Perumda dan Sekolah yang dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/4/2021).
Kegiatan sosialisasi Instruksi Wali Kota dihadiri Wali Kota Madiun H. Maidi, Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto, Ketua Baznas Kota Madiun Eddie Sanyoto beserta jajaran lainnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |