Peristiwa Daerah

Jam Kerja ASN Pemkab Mojokerto Dikurangi Selama Ramadan

Kamis, 15 April 2021 - 11:36 | 95.38k
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Hal ini pun ditindak lanjuti oleh Pemkab Mojokerto, Jawa Timur.

Pemkab Mojokerto menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800/001/416-204/2021.  Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Himawan Estu Bagijo yang menandatangani.

Advertisement

“Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam selama se minggu,” jelas Kasubbag Humas dan Protokol Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati. Kamis (15/04/2021).

Erna mengatakan surat ini mengatur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang memiliki 5 hari kerja dan OPD yang memiliki 6 hari kerja.

“Maka jam kerja pegawai ASN pada Ramadan diubah menjadi dua poin. Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. Untuk yang lima hari kerja,  jam kerjanya pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30. Lalu jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30,” katanya.

"Yang kedua untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Waktu istirahatnya hanya setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30. Kemudian di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30," ungkapnya.

SE-jam-kerja-ASN.jpgPengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto. (Foto: Humas Pemkab for TIMES Indonesia)

Pada hari biasa, Jam kerja ASN dalam sehari kurang lebih 7,5 jam. Jadi total perminggunya adalah 37,5 jam.

"Kalau hari biasa,  ketentuannya itu, ASN Pemkab Mojokerto mulai Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam, lalu Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES