PT KAI Imbau Warga untuk Tidak Ngabuburit di Jalur Rel Kereta
TIMESINDONESIA, BANJAR – Bagi warga yang biasanya ngabuburit ke jalur rel kereta, PT KAI melalui kepala Stasiun Kota Banjar, Jawa Barat, Akbar Purnama menyampaikan agar segera menghentikan kebiasaan tersebut.
Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut membahayakan perjalanan KA dan penumpangnya.
Akbar menjelaskan, dengan karakteristik jalur yang khusus, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
"Ramadan ini banyak warga yang kemudian menghabiskan waktu ngabuburit di sekitaran rel sambil menunggu kereta lewat, kami harap agar itu tidak dilakukan karena membahayakan," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Minggu (18/4/2021).
Akbar mempersilahkan warga untuk menjaga jarak aman apabila ingin melihat kereta lewat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Larangan untuk berada di zona rel kereta tersebut ditegaskan dalam UU 23 tahun 2007 Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, sesuai dengan UU 23 tahun 2007 Pasal 199 masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Akbar mengajak masyarakat Kota Banjar untuk berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama demi kelancaran perjalanan kereta api.
"Salah satunya dengan cara turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," ucapnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |