Peristiwa Daerah

Gentong dan Batu Pasujudan Masjid Agung Lamongan Ditetapkan Jadi Benda Cagar Budaya

Rabu, 21 April 2021 - 18:31 | 167.55k
Gentong air dan batu pasujudan di Masjid Agung Lamongan, yang kini telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Gentong air dan batu pasujudan di Masjid Agung Lamongan, yang kini telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LAMONGANGentong air dan sebuah alas terbuat dari batu atau biasa disebut batu pasujudan yang terletak di halaman Masjid Agung Lamongan kini telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

"Peninggalan berupa gentong dan alas dari batu atau yang biasa disebut dengan batu pasujudan itu sudah mendapatkan penetapan sebagai benda cagar budaya beberapa waktu yang lalu," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan, Miftah Alamudin, Rabu (21/4/2021).

Advertisement

Gentong-air-dan-batu-pasujudan-di-Masjid-Agung-Lamongan-2.jpg

Gentong dan batu pasujudan tersebut merupakan situs purbakala yang memiliki nilai sejarah sangat tinggi, karena menjadi saksi bisu kisah Panji Laras dan Panji Liris.

Alamudin menjelaskan, gentong dan alas pasujudan tersebut merupakan hadiah dari Dewi Andansari dan Dewi Andanwangi dari Kediri. Ketika itu, Andansari dan Andanwangi datang ke Lamongan sebagai mempelai perempuan dengan membawa hadiah berupa gentong air dan alas tikar yang terbuat dari batu.

Gentong-air-dan-batu-pasujudan-di-Masjid-Agung-Lamongan-3.jpg

"Kedatangan mereka ke Lamongan saat itu untuk melamar Panji Laras dan Panji Liris, putra dari Adipati Lamongan," katanya.

Kini dengan ditetapkannya sebagai benda cagar budaya, maka benda bersejarah tersebut kini memiliki kekuatan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu Pemkab Lamongan juga bisa melindungi Gentong dan batu pasujudan yang terletak di Masjid Agung Lamongan tersebut  terutama jika terjadi perusakan atau pencurian karena sudah memiliki landasan dan payung hukum. "Tujuan utama pemberian SK terhadap benda cagar budaya tersebut adalah sebagai upaya perlindungan dan tidak hanya itu, titik lain yang telah ditetapkan cagar budaya akan menjadi titik prioritas dalam program pelestarian cagar budaya di Lamongan," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES