Peristiwa Daerah

Seorang Wartawan di Papua Menerima Teror, Mobil Dirusak

Kamis, 22 April 2021 - 23:42 | 24.82k
Pendiri media tabloid dan daring Jujur Bicara Papua (Jubi), Victor Mambor lapor polisi atas peristiwa teror yang dialami. (FOTO: Istimewa)
Pendiri media tabloid dan daring Jujur Bicara Papua (Jubi), Victor Mambor lapor polisi atas peristiwa teror yang dialami. (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pendiri media tabloid dan daring Jujur Bicara Papua (Jubi), Victor Mambor menerima teror. Mobil wartawan di Papua yang diparkir di tepi jalan samping rumahnya itu dirusak orang tidak dikenal pada Rabu (21/4/2021) pukul 00.00-02.00 WIT.

Akibat peristiwa itu, kaca depan dan kaca sebelah kiri depan-belakang hancur, diduga dipukul menggunakan benda tumpul. Pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilok oranye.

Advertisement

"Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Lucky Ireeuw, Kamis (22/4/2021). 

Rangkaian teror sebelumnya yakni serangan digital, doxing, dan penyebaran selebaran di media sosial yang kontennya menyudutkan, mengadu domba, dan mengkriminalisasi Tabloid Jubi maupun Victor. 

Jubi merupakan salah satu media independen dan kredibel dengan fokus utama isu Papua dari sisi orang asli Papua. Kekerasan yang dialami Victor telah dilaporkan kepada polisi.

AJI Jayapura, kata Lucky, mendesak Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus perkara ini. 

Tindakan teror dan intimidasi ini bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia. Kebebasan pers di Papua hingga kini masih dihambat oleh negara. Pers asing belum leluasa meliput. 

Lucky juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berarti dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. 

"AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu," tandas Lucky terkait teror terhadap wartawan di Papua tersebut. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES