Membuat Senjata Api, Guru SMP Asal Malang Diamankan Polda Jatim

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Memiliki senjata api ilegal, bahkan membuatnya tanpa disertai dokumen adalah perbuatan melanggar hukum yakni melanggar Pasal 1 UU (Undang-undang) Darurat No. 12 Tahun 1951. Hal ini yang mebuat warga Kabupaten Malang berinisial AR (23) diamankan Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa AR yang merupakan guru SMP itu berhasil diamankan Polda Jatim bersama Polres Malang di Mushola Stadion Ken Arok Kabupaten Malang.
Advertisement
"Tersangka telah membuat dan merakit senjata air soft gun merk Baikal Makarov menjadi senjata api jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm masih dalam bentuk terurai," ujar Gatot saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat (23/4/2021).
Tersangka membuat senjata tersebut sejak Febrari 2021. Hingga kini ia sudah membuat 7 pucuk senjata api rakitan dengan biaya sebesar Rp 3.500.000 sampai Rp. 6.500.000 per pucuk. Didalam proses perakitan senjata api tersebut tersangka menggunakan bermacam-macam peralatan bengkel.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 pucuk Senpi Rakitan Jenis Revolver, 1 pucuk Senpi Rakitan Jenis Baikal, 1 pucuk Senpi laras panjang rakitan merk reminten Kaliber 5,56 mm, 3 butir peluru Kaliber 38 Specialis PP-YU.
Juga, 1 buah Mesin Bubut Mini, 1 buah Bor Duduk,1 buah Bor tangan, 1 buah Gerinda, 1 buah Kikir, 1 set Las Karbit dan las Listrik, 4 buah Besi sebagai bahan atau rangka pembuatan Revolver Cal 22, 1 bungkus Black Powder, 681 butir Peluru tajam berbagai kaliber, 2 bahan laras pancang yang belum jadi.
"Apakah ini masih ada kaitannya dengan terorisme kemarin, yang jelas masih didalami kami juga bekerjasama dengan teman-teman densus apakah ini menjual ke jaringan terorisme ini masih didalami," ungkap Gatot.
"Terkait dengan pengangkapan senjata api di Jakarta, ini juga kita masih didalami gabungan Ditreskrimum Polda Jatim, Polres Malang dan Densus 88," tambahnya.
Gatot mengatakan bahwa, tersangka membuat senjata api sendiri kemudian menjual sendiri. Penyidik masih mendalami dimana senjata tersebut dijual oleh tersangka.
Wadirkrumum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa tersangka belajar secara otodidak sendiri tanpa mengikuti pelatihan. "(Pembelinya) Ada yang ketemu, ada yang lewat telpon, masih kita dalami juga," ujar Nasrun.
Oleh Polda Jatim, tersangka asal Kabupaten Malang ini disangkakan melanggar Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |