Reklame di Monumen Pesawat Suhat Kota Malang Akhirnya Dibongkar

TIMESINDONESIA, MALANG – Reklame di Monumen Pesawat Suhat yang berada di kawasan Jl Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang akhirnya dibongkar pada Selasa (27/4/2021).
Pembongkaran yang dilakukan oleh pemasang reklame tersebut dikarenakan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah diberikan surat peringatan oleh pihak Satpol PP Kota Malang sebanyak tiga kali.
Advertisement
Mandor pembongkaran reklame, Nono mengatakan, dirinya yang disuruh membongkar oleh pihak pemasang reklame melakukan proses pembongkaran sejak pukul 07.30 WIB.
"Dari pagi tadi jam 07.30 WIB (pembongkaran). Diperkirakan akan berlangsung selama dua sampai tiga hari ke depan dengan pekerja sekitar sembilan orang," ujar Nono, Selasa (27/4/2021).
Pembongkaran yang sebelumnya akan dilakukan pada Senin (26/4/2021) tersebut, kata Nono, dibatalkan karena memang informasi yang terlalu mendadak dan para pekerja belum mempersiapkan alat pembongkar.
"Kemarin itu informasinya mendadak, membuat pekerja tidak memiliki persiapan. Sehingga dilakukan (pembongkaran) hari ini," ungkapnya.
Selanjutnya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso menjelaskan, melalui Satpol PP Kota Malang telah melayangkan surat peringatan ketiga pada Senin (26/4/2021) kemarin.
Setelah adanya surat peringatan, pihak pemasang reklame yang tidak mempunyai IMB tersebut diberi waktu untuk melakukan pembongkaran dan jika tidak dilakukan, pihak Pemkot Malang melalui Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran.
"Artinya peringatan itu segera ngurus IMB. Jadi buktikan dulu ke saya redesignnya. Kalo tidak ada IMB ya akan kami bongkar," tegasnya.
Pria yang akrab di sapa Soni tersebut mengungkapkan bahwa dirinya kemarin sempat mendatangi monumen patung pesawat dan melihat sistem panel yang dirasa cukup rumit dan tidak bisa asal membongkar.
Setelah itu, kata Soni, pihak pemasang sendiri telah berkomunikasi dan akan melakukan pembongkaran sendiri dan Pemkot Malang mempersilahkan itu.
"Kemarin saya kesana dan melihat model sistem panelnya ga bisa asal bongkar, karena itu kan barang mahal. Katanya kan sudah persiapan bongkar (pihak pemasang). Kalau mereka punya niat baik, karena belum punya IMB mau bongkar ya terima kasih. Jadi ada kesadaran untuk itu, kalau tidak ya sesuai perda kita bongkar," tuturnya.
Disebutkan Soni, untuk Reklame di Monumen Pesawat tersebut hingga saat ini masih belum ada pemungutan pajak dan hanya ada sewa lahan. Hal itu dikarenakan memang reklame tersebut belum memiliki IMB.
Kembali dijelaskan Soni, untuk Perda no 4 tahun 2006 sendiri memang memiliki induk. Selanjutnya, untuk sekarang sedang mengajukan revisi pada perda tersebut yang telah di bahas di pansus.
"Jadi revisi di monumen itu boleh. Dulu kan sudah ada sebelum ini (reklame yang sekarang). Maka sekarang kami legalkan itu dalam bentuk mengajukan revisi perda no 4 tahun 2006," imbuhnya.
Dengan adanya perubahan revisi perda, lanjut Soni, syarat-syarat dalam revisi tersebut pun diperketat dalam pemasangan reklame. "Harus memenuhi ketentyan dalam RDTRK, karena itu klasifikasinya kan RTH dua. Maka yang boleh dimanfaatkan hanya 15 persen saja," katanya.
Kegiatan pembongkaran di reklame Monumen Pesawat Suhat yang dilakukan pada Selasa (27/4/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Sehingga jika saat ini sudah dilakukan pembongkaran dan melebihi dari waktu batasan, yakni dua sampai tiga hari, maka akan diberikan peringatan kembali.
"Intinya reklame di situ belum ada izinnya, ya kami tindak. Kalau sekarang sudah ada pembongkaran dan lebih dari waktu yang ditentukan, maka nanti diperingatkan lagi," pungkasnya terkait reklame di Monumen Pesawat Suhat, Kota Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |