Peristiwa Daerah

Jual Beli Chip Domino, Dua Warga Abdya Aceh Diringkus Polisi

Kamis, 29 April 2021 - 15:42 | 170.45k
Pelaku transaksi jual beli chip higgs domino memperlihatkan barang bukti  (T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)
Pelaku transaksi jual beli chip higgs domino memperlihatkan barang bukti (T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Blangpidie di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh menangkap dua warga diduga melakukan transaksi jual beli chip higgs domino atau judi online.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kapolsek Blangpude, Iptu Fitriadi SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap salah satu kios di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie sekira pukul 01.30 WIB dinihari saat sedang melakukan transaksi jual beli chip.

Advertisement

"Kedua pelaku yang kedapatan tangan melakukan transaksi jual beli chip itu, RD (37) salah seorang warga Tangan-Tangan, dan NAS (41) salah seorang warga Blangpidie," ujar Iptu Fitriadi kepada TIMES Indonesia, Kamis (29/4/2021).

Pelaku transaksi jual beli chip higgs bPelaku jual beli chip higgs domino ditangkap Sat Reskrim Polres Blangpidie (T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)

Penangkapan itu, lanjut Iptu Fitriadi dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat yang merasa resah akan kegiatan transaksi perjudian berbasis online tersebut.

Selain itu, permainan 'scater kakek merah' itu juga berpotensi dapat merusakkan generasi bangsa, karena tak jarang membuat anak-anak dibawah umur kecanduan bermain game judi online.

Setelah menerima keluhan dan informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim bersama dengan regu piket B Polsek Blangpidie langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku saat itu tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli chip game online scatter. Selanjutnya terhadap kedua orang pelaku beserta barang bukti (bb) dibawa ke Polres Abdya guna proses pengusutan lebih lanjut," jelas Iptu Fitriadi.

Dari tangan pelaku di di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Polisi berhasil menyita barang bukti dua unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 345 ribu yang digunakan pelaku saat transaksi jual beli chip domino. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES