Peristiwa Daerah

Dinas Pertanian Pangandaran Temukan Kios Pupuk Selewengkan Pupuk Bersubsidi

Jumat, 30 April 2021 - 10:42 | 29.98k
Ilustrasi - Pupuk Bersubsidi (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Pupuk Bersubsidi (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PANGANDARANDinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menemukan dugaan indikasi kios pupuk yang nakal dalam transaksi pupuk bersubsidi.

Kenakalan tersebut di antaranya dengan cara melakukan mark up harga pupuk bersubsidi dengan alasan upah angkut. Selain itu juga beberapa kios pupuk melakukan praktek transaksi keluar daerah.

Advertisement

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura di Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris mengatakan, persoalan pupuk bersubsidi menjadi hal klasik yang terus terjadi.

"Persoalannya berputar pada kondisi keluhan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk," kata Aep, Jumat (30/4/2021).

Aep menambahkan, padahal alokasi pupuk yang disalurkan sudah sesuai dengan data permintaan yang terekap pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Persoalan juga terjadi lantaran pola transaksi pupuk bersubsidi saat ini menggunakan kartu tani yang mana pengguna pupuk belum siap melakukan transaksi dengan pola moderen," tambah Aep.

Aep menjelaskan, masyarakat harus jeli saat melakukan transaksi pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani, karena sangat berpeluang sekali pihak kios melakukan kecurangan pada waktu transaksi.

"Pembeli pupuk bersubsidi harus cermat jangan sampai kecolongan waktu menggesekan kartu di kios," jelasnya.

Saat ini untuk pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Pangandaran terdapat 41 kios pupuk dengan 6 distributor dan 2 produsen.

"Alokasi pupuk sudah terdata dengan baik, jika dilapangan terjadi persoalan maka harus dicari dari mana akar permasalahannya," terang Aep.

Aep menerangkan, pihak Dinas Pertanian tidak memiliki kewenangan untuk menindak praktek indikasi dugaan kios yang nakal dalam jual beli pupuk bersubsidi. "Sebetulnya jika ada kios nakal itu ranahnya aparat penegak hukum, bukan kewenangan Dinas Pertanian," pungkas Aep.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES