Peristiwa Daerah

Martanti Soenar Dewi Sesalkan Ketum HWK Keluarkan SK Plt di Jatim

Sabtu, 01 Mei 2021 - 21:55 | 55.72k
Ketua DPD Himpunan Wanita Karya (HWK) Jatim Martanti Soenar Dewi (Foto: Dok.Pribadi)
Ketua DPD Himpunan Wanita Karya (HWK) Jatim Martanti Soenar Dewi (Foto: Dok.Pribadi)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketua DPD Himpunan Wanita Karya (HWK) Jatim Martanti Soenar Dewi menyesalkan keputusan Ketua Umum HWK Ir Dany Soedarsono mengeluarkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua HWK Jatim pada hari ini, Sabtu (1/5/2021). 

Tanti membeberkan salah satu alasan keluarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Wanita Karya (HWK) Nomor : SKEP-005/DPP/HWK/V/2021 Tentang Penonaktifan Ketua dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Wanita Karya Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 tersebut. 

Advertisement

Selama satu tahun ia dinilai vakum dari kegiatan HWK. Bahkan ia juga diduga tidak mendelegasikan tugas. Hal itupun dibantah oleh Tanti. Menurut Tanti, justru SK Plt tersebut  tidak melewati prosedur dengan benar. 

"Satu tahun mulai Maret 2020 saya konsentrasi di Gunung Kidul dalam rangka Pilkada. Kemudian setelah itu saya sakit. Namun tugas organisasi sudah saya delegasikan kepada wakil-wakil ketua yang membidangi sesuai agenda rapat/kegiatan," kata Tanti diamini Wakil Sekretaris HWK Jatim Nunik Sri Haruni. 

Pekan kemarin, Tanti menyatakan telah sehat dan mulai aktif kembali. Ia bersiap menggeber kegiatan. 

Dia mengajak para pengurus harian bertemu. Namun dari pertemuan itu, jelas Tanti, ia justru mendengar slentingan bahwa ada usulan Plt. 

"Kaget to saya mendengar, karena mereka juga mengaku tidak pernah diajak rapat pleno," ungkapnya. 

Dua hari lalu, Tanti langsung menanyakan rumor perihal Plt tersebut kepada Ketum HWK melalui akun WhatsApp. Dalam percakapan tersebut terjadi argumentasi. 

"Akhirnya terakhir beliau (Ir Dany) menyatakan begini, ibu lebih baik dikumpulkan ibu-ibu semua bicarakan bersama Bu Suminatun, beliau senior dan menjadi salah satu wakil ketua. Dan mengenai hal-hal yang lain tidak ada yang tidak bisa diselesaikan," ucap Tanti membacakan jawaban Ir Dany. 

Melalui obrolan itu pula, Dany meminta agar Tanti melakukan konsolidasi dan menyatakan bahwa tak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. 

"Ini pegangan saya. Esoknya sesuai arahan saya meluncur ke dalemnya (rumahnya, red) Bu Suminatun. Tidak ada, dikatakan beliau pergi. Saya telepon tidak diangkat saya WhatsApp tidak dijawab," ujarnya. 

Tak berhenti di situ. Tanti masih berupaya mengikuti arahan untuk melakukan konsolidasi. Ia juga melaporkan upaya tersebut pada Ketum HWK. Namun tak ada jawaban. 

"Ternyata hari ini saya mendapat SK Plt," ucapnya. 

Tanti mengaku bingung dan kecewa. Karena belum sampai pada tahap konsolidasi, SK sudah turun hanya dalam waktu dua hari sejak arahan dari Ir Dany Soedarsono ia jalankan. 

"Saya melihat ada inkonsistensi antara apa yang disampaikan Ketum kemudian apa yang disampaikan dalam waktu cuma dua hari berikutnya," jelas Tanti. 

Sontak hal ini membuat Tanti kecewa. Apalagi ia juga dianggap tidak mendelegasikan wewenang pada saat mengikuti proses Pilkada di Gunung Kidul. 

"Sudah terbantahkan. Ini salah satunya wakil sekretraris saya, salah satu bukti bahwa saya sejak pertama terpilih menjadi Ketua HWK Jatim, rapat pleno pertama yang saya katakan adalah setiap rapat tidak harus ketua yang memimpin. Tetapi bisa wakil-wakil ketua yang membidangi sesuai dengan agenda," katanya. 

Saat mengikuti Pilkada di Gunung Kidul tahun lalu, Tanti juga meminta apabila ada kesulitan dalam organisasi sedangkan ia sedang tidak bisa menjawab telepon maupun chat agar pengurus melakukan komunikasi dengan Suminatun, wakil ketua sekaligus senior HWK Jatim. 

"Ternyata bahasa saya justru dipelintir," ujarnya. 

Rasa kecewa itu kini ia tumpahkan. Tanti menegaskan bahwa inkonsistensi Ketum,  menjadi preseden buruk bagi organisasi. 

"Kalau seperti ini cara-cara organisasi, HWK akan semakin tak ada gaungnya," jelas Tanti.

"Harusnya panggillah saya. Setelah saya aktif, saya masuk di grup dan Ibu Ketum juga ada di situ, saya banyak menyapa saya sudah mengucapkan selamat karena beliau sudah Munas," imbuhnya.

Saat ini, kata Tanti, SK Plt Ketua HWK Jatim dipegang oleh Tjaturina, istri mantan Ketua DPD Golkar Jatim, Nyono Suharli, yang terkena kasus korupsi dan sampai sekarang masih dalam tahanan. Namun tak menutup kemungkinan ia akan menggugat SK Plt Ketua DPD HWK Jatim tersebut. 

"Saya akan pertimbangkan untuk menggugat keputusan DPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Martanti Soenar Dewi.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES