Larangan Mudik, Jembatan Suramadu Bukan Ditutup Hanya Penyekatan

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Dari adanya larangan tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa tidak ada penutupan di Jembatan Suramadu saat pemberlakuan larangan mudik.
"Tidak ada penutupan, (hanya) penyekatan," ujar Ganis saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (4/3/2021).
Advertisement
Ganis mengatakan mekanisme penyekatan saat tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang sesuai dengan ketententuan dari pemerintah.
"Sesuai ketentuan pemerintah," tuturnya.
Saat ini, Selasa (4/5/2021), dari pantauan TIMES Indonesia pukul 10.30 WIB, pintu tol jembatan Suramadu terpantau lancar dan tidak ada kepadatan pengendara. Bahkan kondisi lalu lintas cenderung sepi.
Sebelumnya Ganis juga mengatakan, terkait mekanisme penyekatan sebelum tanggal 6 pihaknya hanya melakukan pengetatan dan imbauan kepada masyarakat. Masyarakat yang mudik sebelum tanggal 6 harus menyertakan surat Rapid Antigen H-1 dan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).
"Ini berbeda-beda untuk yang keluar masuk ini, misalnya distribusi makanan-makanan itu dari perusahaan swasta kalau dari orang umum ada keterangan dari kelurahan, kalau pegawai negeri, TNI Polri dari pimpinannya," ungkap Ganis.
Sementara saat tanggal 6 Mei nanti pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melakukan mudik. Jika ditemukan masyarakat yang melakukan mudik pihaknya akan meminta putar balik.
"Nanti kalau kita temukan elf bawa penumpang (di jembatan Suramadu) tentunya elf-nya akan kita tahan sampai setelah Lebaran," tutur Ganis soal larangan mudik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |