Kapolda Jatim: Masyarakat Sudah Tertib Administrasi Syarat Perjalanan
TIMESINDONESIA, NGAWI – Hari ketiga penerapan larangan mudik lebaran tahun 2021, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta melakukan peninjauan di Exit Tol Ngawi, Sabtu (8/5/21).
Ditemui disela-sela kunjungannya, Kapolda Jatim menyatakan masyarakat sudah tertib administrasi sebagai syarat melakukan perjalanan. "Kami melihat dalam pelaksanaannya, masyarakat sudah memenuhi kewajiban administrasi yaitu surat tugas dan bebas covid," ungkap Kapolda Jatim kepada awak media, Sabtu (8/5/21).
Dalam kunjungannya tersebut, juga didampingi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto.
Seperti diketahui Pemerintah kembali melarang pelaksanaan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh TNI/Polri, ASN dan seluruh masyarakat.
Kapolda Jatim mengatakan kunjungan ini dalam rangka pengecekan pelaksanaan penyekatan selama larangan mudik diberlakukan. "Melaksanakan pengecekan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini. Dimana mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dilakukan penyekatan, sementara personil yang terlibat yakni gabungan dari TNI, Polri dan Pemda," kata Kapolda Jatim.
Selain itu, Kapolda Jatim berharap dengan adanya larangan mudik ini bisa menekan laju penyebaran covid di Indonesia. "Harapannya, pasca musim mudik Covid-19 agar tidak kembali naik," ujarnya.
Kapolda Jatim mengatakan, puncak arus mudik lebaran tahun ini terjadi pada tanggal 6 dan 7 Mei kemarin. Sedangkan untuk hari ini, diperkirakan arus mudik telah mengalami penurunan 40 hingga 50 persen.
Puncak arus mudik diperkirakan akan kembali terjadi setelah tanggal 17 Mei 2021. "Diperkirakan akan kembali naik setelah tanggal 17 Mei 2021 setelah lebaran, dimana masyarakat melakukan arus balik," ungkap Kapolda Jatim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |