Pemkot Probolinggo Tutup Pusat Perbelanjaan di Malam Takbir, Ini Alasannya

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pemkot Probolinggo, Jawa Timur, akan menutup pusat perbelanjaan dan swalayan, saat malam takbir nanti. Kebijakan itu merujuk pada upaya pencegahan terjadinya kerumunan. Sementara potensi sebaran covid19 masih tak terkendali.
Surat Edaran penutupan itu, dikeluarkan oleh Satgas Penanganan covid19 Kota Probolinggo, nomor 007/V/COVID19/2021, tertanggal Senin 10 Mei 2021. Ada empat point penting dalam surat edaran bertanda tangan forkopimda Kota Probolinggo itu. Mulai dari Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, Kejari, Dandim 0820, Porlesta Probolinggo dan Ketua DPRD Kota Probolinggo.
Advertisement
Isinya antara lain, imbauan untuk tetap patuhi protokol kesehatan di semua aktifitas usaha toko modern dan swalayan. Serta daftar sarana dan prasarana protokol kesehatan pada point kedua. Seperti papan himbauan, wastafel, hand sanitizer dan masker.
Termasuk adanya termogun, serta pembatasan kapasitas pengunjung yang hanya 50 persen dari kapasitas sesungguhnya.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk menekan sebaran covid19. Mengingat saat ini potensi sebarannya belum terkendali. Kami, bersama forkopimda Kota Probolinggo, sepakat lakukan upaya pencegahan ini. Untuk lindungi masyarakat dari sebaran covid19,” tulis wali kota, Selasa (11/5/2021).
Penutupan toko modern dan swalayan, tertuang dalam point ketiga surat edaran itu. “Untuk menghindari potensi kerumunan pengunjung pada malam Idul Fitri 1442H, maka diharuskan menutup toko serta menghentikan kegiatan jual beli. Mulai pukul 16.00 WIB tanggal 12 Mei 2021 (pada malam takbir sesuai hasil sidang isbat Kementerian Agama RI).
Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati menyebut, penutupan dalam point 3 itu berlaku hanya pada malam takbiran saja. Selanjutnya pada point 4, apabila terdapat pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, Sri Lestari, Manager Store Area Karunia Damai Sejahtera (KDS) menyebut, pihaknya selaku pengelola swalayan akan mematuhi aturan dari pemerintah. “Kami selaku management, akan selalu mengikuti, mematuhi apa yang diatur dan diputuskan oleh pemerintah,” ujarnya.
Tapi dengan catatan, pemerintah tidak tebang pilih dalam penerapan aturan itu. “Asal semua komitmen. Tidak ada yang tebang pilih. Artinya bukan toko KDS saja yang tutup jam 16.00 WIB itu,” tegasnya.
Sampai sejauh ini, pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo masih dibanjiri pembeli. Masyarakat masih terus berdatangan, untuk membeli kebutuhan belanja lebaran. Mulai dari baju, kue sampai sembako. Sementara kasus covid19 di Kota Probolinggo, per tanggal 10 Mei 2021, ada 6 pasien positif covid19. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |