Peristiwa Daerah

Perusahaaan Angkutan Minta Kejelasan Beroperasi Selama Larangan Mudik Lebaran

Rabu, 12 Mei 2021 - 19:52 | 73.20k
Bus Sugeng Rahayu milik PA Lajuna Kabupaten Ciamis (foto: instagram/m_ariffanda)
Bus Sugeng Rahayu milik PA Lajuna Kabupaten Ciamis (foto: instagram/m_ariffanda)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIAMIS – Pada masa pemberlakuan larangan mudik lebaran ini, Perusahaan Angkutan (PA) Organisasi Laju Perjalanan Anda (Lajuna) Kabupaten Ciamis meminta kejelasan terkait aturan kendaraan umum mana yang boleh beroperasi.

Pasalnya, ada aturan yang menyebutkan, transportasi umum yang memakai stiker boleh beroperasi saat ada aturan larangan mudik berlaku. Stiker tersebut mengindikasikan semua penumpang di kendaraan umum harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Advertisement

sugeng rahayu bBus Sugeng Rahayu (foto: instagram/penggemarsumbergroup)

"Jadi, bus kami yang namanya Sugeng Rahayu sudah memakai stiker. Namun, saat di Pos Penyeketan Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, kami disuruh putar balik," ucap pengurus PA Lajuna Kabupaten Ciamis, Omay Komarudin, Rabu (12/5/2021).

Pihaknya lalu menceritakan, suatu hari, pernah ada penyekatan di Pos Penyekatan Gentong pukul 12 malam. Armada busnya disuruh putar balik hingga Malangbong, Kabupaten Tasikmalaya. Sampai di Malangbong, penumpangnya yang berangkat dari Bandung hendak ke Cilacap, Jawa Tengah akhirnya harus turun.

"Maka, kami kembalikan lagi uangnya ke semua penumpang. Nah, setelah penumpang kosong, kami disuruh kumpul di RSUD RSOP Cijeunjing, bukan di terminal Ciamis," tuturnya.

sugeng rahayu cIlustrasi kendaraan yang sedang mudik (foto: instagram/gratiamikha)

Jadi, armada bus hanya diperbolehkan membawa paket tahu bulat saja ke Jawa Tengah saat itu. Dari kejadian tersebut, pihaknya jadi bingung tentang aturan yang benar terhadap kendaraan umum di masa larangan mudik ini.

"Maka, saya meminta ketegasan, karena ada aturan yang memperbolehkan membawa penumpang asal sudah memasang stiker prokes. Namun, saat di Pos Penyekatan, tetap saja dilarang dan disuruh putar balik," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES