Advertisement
Peristiwa Daerah

Ke Polresta Malang Kota, Guru TK Adukan 84 Nomor Telepon Debt Collector Pinjol

Guru TK asal Sukun, Kota Malang berinisial asli S yang terjerat utang di 24 pinjaman online (pinjol) melakukan pengaduan ke Polresta Malang Kota terkait perlakuan tak pantas dari Debt Collector pinjol yang masuk dalam daftar ilegal, Kamis (20/5/2021).

TIMES Indonesia,
Ke Polresta Malang Kota, Guru TK Adukan 84 Nomor Telepon Debt Collector Pinjol
Guru TK berinisial S dengan kuasa hukumnya usai melakukan pengaduan di Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Guru TK asal Sukun, Kota Malang berinisial asli S yang terjerat utang di 24 pinjaman online (pinjol) melakukan pengaduan ke Polresta Malang Kota terkait perlakuan tak pantas dari Debt Collector pinjol yang masuk dalam daftar ilegal, Kamis (20/5/2021).

Saat ditemui, kuasa hukum S, Slamet Yuono mengatakan, pihaknya telah membuat surat pengaduan kepada kepolisian terkait 19 pinjol ilegal dari total 24 pinjol yang hingga saat ini masih terus meneror S.

Advertisement

"Tadi disampaikan nomor telpon dari 19 pinjol ada sekitar 84 nomor yang meneror ibu S. Bahkan sampai tadi malam masih melakukan teror. Sampai mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang perempuan," ujar Slamet saat ditemui di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, dikatakan Slamet, nantinya akan disampaikan kepada atasan untuk bisa selanjutnya dilakukan penyidikan.

"Penyidik nanti mengirimkan SP2HP dari perkara ibu S. Setelah itu nanti ada pemeriksaan saksi dan ada alat bukti yang selanjutnya apabila kasus ini memenuhi unsur pidana," ungkapnya.

Sebelumnya, S sendiri telah menerima teror seperti halnya grup WhatsApp yang dibuat oleh salah satu Debt Collector dengan berisikan kontak nomor beberapa kerabat hingga seluruh kontak yang ada di handphone S.

Di situ, Debt Collector yang hingga saat ini masih belum diketahui, melakukan teror, mempemalukan S, mengancam menyebar data S hingga melakukan ancaman pembunuhan kepada S.

Advertisement

"Menurut kami ini sangat memenuhi unsur pidana. Jelas-jelas teror ancaman pembunuhan, kemudian membuat grup Whatsapp. Itu sangat jelas dan bukti sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Menurut Slamet, dari puluhan nomor yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan beberapa bukti yang telah diserahkan, memenuhi unsur pidana dalam UU ITE hingga KUHP.

"Laporan kami khususnya terkait dengan UU ITE. Katakanlah pencemaran nama baik, kemudian akses data yang disebar secara ilegal hingga ada ancaman bahkan menyangkut nyawa. Segala macam itu ada di UU ITE dan ada dalam KUHP juga," jelasnya.

Sementara itu, dari 84 nomor yang telah dilaporkan, semuanya saat menghubungi S menyebutkan lembaga satu persatu dan semua itu ilegal dengan total 19 pinjol ilegal dari 24 pinjol keseluruhan.

Apalagi, saat S melakukan transaksi dengan pinjol, pastinya pinjol sendiri menyertakan nomor rekening yang harapannya bisa dilakukan pelacakan oleh pihak kepolisian.

"Kami yakin, kepolisian dengan alatnya yang canggih dan niat untuk kemanusiaan dalam hal ini ibu S bisa melakukan penyidikan dan melacak atas nama siapa yang memiliki nomor rekening maupun nomor telpon. Sehingga terlacak juga tempat tinggalnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kamis (20/5) pagi, S dan kuasa hukum juga mendatangi Baznas Kota Malang untuk melakukan inventarisir total utang pokok dari 24 pinjol yang rencananya akan dibayarkan oleh Pemkot Malang.

Dari hasil inventarisir tersebut, telah terverifikasi sekitar Rp 39 juta yang termasuk utang dan bunga. Lalu untuk utang pokok telah terverifikasi sebesar Rp 26 juta.

"Tadi di data sama mereka (Baznas), akhirnya sudah terinventarisir. Kami juga ada datang Fintech Lending yang ilegal beserta kontaknya dan alamatnya juga. Nanti kami akan berkirim surat setelah mendapat mandat dari Baznas," tuturnya.

Sehingga dalam proses penyelesaiaan, nantinya pihak kuasa hukum berkoordinasi dengan Baznas bakal melakukan upaya menghubungi ke 24 pinjol tersebut, baik yang legal maupun ilegal.

"Bisa dari kami maupun Baznas yang menghubungi. Kami juga komunikasikam dengan OJK dan AFPI, karena mereka (pinjol) yang legal semua anggota AFPI. Sehingga lebih cepat penyelesaiannya," tandasnya saat mendampingi Guru TK S di Polresta Malang Kota. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia