Peristiwa Daerah

Surabaya Survey Center: Wacana Pemekaran Dapil Kota Surabaya Perlu Pertimbangan

Jumat, 21 Mei 2021 - 21:24 | 46.54k
Peneliti Surabaya Survey Center menanggapi rencana pemekaran Dapil. (FOTO: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)
Peneliti Surabaya Survey Center menanggapi rencana pemekaran Dapil. (FOTO: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Wacana pemekaran dapil Kota Surabaya dalam Pemilu Legislatif 2024 yang dalam beberapa pekan ini ramai digaungkan oleh beberapa partai politik, juga mendapat tanggapan dari Surabaya Survey Center (SSC).

SSC berpandangan bahwa wacana pemekaran dapil kota Surabaya pada Pemilu 2024 adalah sebuah isu yang penting dan sekaligus mendesak untuk mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait, utamanya pihak penyelenggara Pemilu. Karena wacana ini terkait dengan hak konstitusional warga negara.

Advertisement

SURABAYA BPara pimpinan DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna beberapa waktu yang lalu. (FOTO: Ammar Ramzi/Times Indonesia)

Menurut Surokim Abdussalam, peneliti senior SSC, jumlah penduduk Kota Surabaya berdasar data Dispendukcapil periode januari 2019, telah mencapai 3,095,026 (tiga juta Sembilan puluh lima ribu dua puluh enam) jiwa.

Ia menyampaikan dengan data BPPS bahwa asumsi pertumbuhan penduduk Kota Surabaya sebesar 2,07 persen pertahunnya, maka kemungkinan besar penduduk Surabaya pada tahun 2024 telah mencapai sekitar 3,4 jutaan.

“Artinya, berdasar UU no 7 Tahun 2017, maka pada tahun 2024 warga Surabaya harus diwakili oleh sebanyak 55 anggota DPRD. Jadi bertambah alokasi 5 kursi dibanding alokasi 50 kursi sebagaimana yang terjadi selama ini," kata Surokim, yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya Universitas Trunojoyo Madura ini.

Lebih lanjut, Surokim mengatakan, dengan bertambahnya alokasi kursi DPRD menjadi 55, dengan sendirinya pembagian dapil kota Surabaya yang selama ini terdiri dari lima Dapil menjadi niscaya untuk ditelaah dan didiskusikan Kembali.

“Dalam pandangan SSC, dengan bertambahnya alokasi kursi menjadi 55, maka pembagian 5 dapil kota Surabaya seperti yang ada selama ini sudah tidak layak dipertahankan lagi. Pemekaran Dapil adalah sebuah keniscayaan, demi hak konstitusional warga Surabaya”, tegas Surokim.

Dengan pembagian 5 dapil seperti selama ini saja, banyak warga atau daerah yang yang tidak terwakili secara proporsional. Sebagai contoh adalah dapil 5 kota Surabaya yang terdiri dari 9 kecamatan dengan alokasi 10 kursi.

Dari 10 anggota dewan yang terpilih dari dapil ini, sebagain besar domisilinya terkonsentrasi di wilayah kecamatan tertentu sehingga kecamatan lain menjadi kurang terperhatikan.

Maka wajar jika dalam banyak kasus, pembangunan di wilayah dapil 5 ini agak tertinggal dari wilayah dapil lain, mengingat banyak dan luasnya wilayah kecamatan yang harus menjadi perhatian anggota dewan dari wilayah dapil tersebut.

“Terlepas dari proporsi dan komposisi jumlah penduduk. Dapil 5 yang terdiri dari 9 wilayah kecamatan dan Dapil 3 yang terdiri dari 7 wilayah kecamatan tentu melahirkan problem tersendiri bagi anggota dewan yang mewakili, dan tentu berimbas pada warga di wilayah dapil tersebut," papar Surokim.

SURABAYA CPatung Sura dan Buaya sebagai ikon kota Surabaya di wilayah Kenjeran. (FOTO: dok. Times Indonesia)

Lebih lanjut Surokim mengatakan, agar pihak penyelenggara pemilu, utamanya KPU Surabaya bisa segera melakukan kajian mendalam, tentang keniscayaan pemekaran dapil ini. Dengan penambahan alokasi kursi menjadi 55 dan jumlah kecamatan di Surabaya yang 31, maka idealnya pada pemilu 2024 nanti dapil kota Surabaya mekar menjadi 7 dapil.

Namun tidak menutup kemungkinan opsi 6 dapil atau 8 dapil. SSC sendiri saat ini juga tengah melakukan kajian untuk bisa memberikan sumbangsih pemikiran tengtang opsi pemekaran dapil ini. SSC akan coba membuat simulasi 6, 7 dan 8 dapil, untuk bisa menjadi bahan diskusi semua pihak.

"Jika kajian kami telah selesai, sesegera mungkin akan kami rilis ke publik agar setidaknya bisa menjadi bahan diskusi bersama," ucap alumnus Universitas Airlangga ini.

Pemekaran Dapil Harus Perhatikan Prinsip Ini

Menanggapi wacana pemekaran daerah dapil tersebut, Mochtar W Oetomo, Direktur Surabaya Survey Center (SSC) juga berpendapat, meski pemekaran dapil ini adalah sebuah keniscayaan tapi tetap harus dilakukan dengan hati-hati karena harus mempertimbangkan beberapa prinsip.

“Pertama, tentu harus memperhatikan prinsip equality dan proporsionality, yakni prinsip kesetaraan nilai suara. Maksudnya nilai atau harga kursi tiap dapil harus setara. Jangan terlalu njomplang antara satu dapil dengan dapil lainnya. Misalnya dalam membagi dapil untuk wilayah Surabaya Pusat yang padat penduduk, dan wilayah Surabaya Barat yang sedikit penduduk harus betual equal dan hati-hati," ungkap Mochtar, alumnus Universiti Sains Malaysia ini.

Menurut Mochtar, prinsip equality ini jika tidak dilakukan dengan hati-hati bisa melahirkan problem baru, yakni tentang luas wilayah dapil. Sebagaimana yang terjadi di dapil 5 surabaya yang memiliki luas wilayah sampai 9 kecamatan, dan dapil 3 yang memiliki luas wilayah sampai 7 kecamatan.

Dari sisi proporsi dan komposisi penduduk mungkin equal, tapi dari sisi luas wilayah menjadi tidak equal, sehingga dalam praktiknya menjadi berat bagi anggota dewan dari dapail tersebut untuk melayani konstituennya karena tersebar dalam cakupan wilayah yang luas. Ini berakibat pada layanan anggota depan ke dapil tersebut menjadi sulit untuk optimal.

"Kedua, Integritas wilayah. Maksudnya wilayah satu dapil berada dalam satu kesatuan wilayah. Jadi berbatasan wilayah secara langsung. Tidak boleh kecamatan dalam satu dapil dibatisi oleh wilayah kecamatan lain yang masuk dapil berbeda. Ini jika dikaitkan dengan prinsip equality dan proporsinality diatas juga akan melahirkan kompleksitas dalam menatannya," jelas Mochtar.

Lebih lanjut Mochtar menjelaskan prinsip yang ketiga adalah cohesivity atau kohesivitas. Dimana pembagian dapil harus memperhatikan konteks kesejarahan, budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

“Sebagai missal kelompok etnis tertentu yang domisilinya terkonsentrasi diwilayah tertentu harus mendapatkan perhatian, bagaimana semaksimal mungkin bisa tercakup dalam satu wilayah dapil. Wilayah Surabaya utara misalnya bisa menjadi contoh," jelas Mochtar.

Berikutnya adalah prinsip kesinambungan. Dalam hal ini harus diperhatikan betul rencana pembangunan dan pengembangan kota tentang adanya kemungkinan pemekaran wilayah kecamatan atau kelurahan di kemudian hari.

Sehingga apakah wilayah dapil yang ditetapkan itu memiliki kemungkinan untuk terus berlanjut di kemudian hari atau justru sebaliknya malah akan jadi pecah berantakan.

“Misalnya untuk wilayah kecamatan Tambaksari dan Sawahan yang jumlah penduduknya empat kali lipat dibanding kecamatan lain, apa ada rencana pemekaran untuk kedua kecamatan tersebut. Nah, faktor ini juga harus diperhatikan dalam wacana pemekaran dapil Kota Surabaya. Segingga komunikasi dan koordinasi dengan stakeholders, pihak pemkot misalnya, menjadi penting untuk dilakukan," tutup pengamat politik Surabaya Survey Center yang juga dosen Universitas Trunojoyo Madura ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES