Peristiwa Daerah

Ini Tata Cara Shalat Gerhana Bulan

Selasa, 25 Mei 2021 - 23:03 | 63.81k
Gerhana Bulan (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Gerhana Bulan (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Secara fikih, Shalat Gerhana Bulan hanya bisa digelar apabila gerhana tersebut merupakan gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas proses menggelapnya bagian Bulan.

Hal itu dinyatakan dalam sabda Rasulullah SAW dari Mughirah bin Syu’bah RA berikut :

نا سمشلا رمقلاو ناتیآ نم تایآ الله . لا نافسكنی تومل دحا لاو ھتایحل . اذإف امھومتیار اولصف اوعداو ىتح فشكنی ام

. مكب ( . هاور يراخبلا )

Artinya :

“Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah tanda–tanda kebesaran Alloh. Keduanya tidak mengalami gerhana lantaran karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kalian menyaksikannya, maka shalatlah dan berdoalah kepada Alloh hingga gerhana selesai (kembali bersinar).” (HR Bukhari).

Pengertian melihat di sini adalah melihat dengan mata secara langsung (kasatmata) sebagaimana halnya dalam rukyatul hilal.

Hanya ada dua jenis Gerhana Bulan yang kasatmata, yaitu Gerhana Bulan Total dan Gerhana Bulan Sebagian. Shalat Gerhana Bulan merupakan shalat sunah yang disyariatkan mulai tahun 5 H pada bulan Jumadal Akhirah menurut pendapat yang kuat (Ibrahim al–Baijuri, Hasyiyah al–Baijuri, Darul Kutub al–Islamiyyah, 1428 H/2007 M, juz I, halaman 434).

Berdasarkan kajian ilmu falak, diperhitungkan terjadi peristiwa Gerhana Bulan Sebagian 15 Jumadal Akhirah 5 H (17 Mei 626 M) yang bisa disaksikan dari kota Madinah meski hanya dalam sebagian fase saja.

Data hisab Five Millenium Canon of Lunar Eclipses (Fred Espenak, NASA, 2006 M) menunjukkan gerhana kemungkinan dapat teramati selama maksimum 123 menit, dimulai dari awal fase gerhana sebagian pada pukul 03:31 hingga terbenamnya Bulan pada pukul 05:34. 

Gerhana Bulan terjadi pada saat Subuh dan mudah disaksikan karena pertengahan gerhana terjadi menjelang Bulan terbenam. Shalat Gerhana Bulan bersifat sunah mu’akkadah sebagaimana pendapat jumhur ulama:

 

و ) مسقلا يناثلا نم لفنلا يذ ببسلا مدقتملا وھو ام نست ھیف ةعامجلا ةلاص ( نیفوسكلا ) يأ ةلاص فوسك سمشلا

ةلاصو فوسخ رمقلا يھو ةنس ةدكؤم

Artinya :

“Jenis kedua adalah shalat sunah karena suatu sebab terdahulu, yaitu shalat sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah yaitu shalat dua gerhana, shalat Gerhana Matahari dan shalat Gerhana Bulan. Ini adalah shalat sunah yang sangat dianjurkan.” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, Bandung, Al–Maarif, tanpa keterangan tahun, halaman 109).

Tata cara Shalat Gerhana Bulan adalah sebagai berikut:

1. Memastikan telah terjadinya Gerhana Bulan terlebih dahulu. Dapat dilakukan dengan melihat secara langsung ataupun memantau informasi yang disajikan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui aneka media sosialnya (twitter @falakiyahnu, instagram @falakiyahnu, facebook Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama).

2. Shalat gerhana dilakukan saat Gerhana Bulan sedang terjadi. Terkait Gerhana Bulan Total 15 Syawwal 1442 H, shalat gerhana dapat diselenggarakan tepat setelah shalat Maghrib berjamaah.

3. Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku’ dan dua kali sujud.

4. Sebelum shalat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan : ”as–shalâtu jâmi'ah.” Tidak ada adzan dan iqomah.

Niat melakukan Shalat Gerhana Bulan untuk menjadi imam atau ma’mum:

َ ُن ِّي س َل ُص أ

أ ُمو ًما jَ ت َعاَلى َ اًم/م ِ َمإ ِ َ ْین َت ْع ال ُخ ُسو ِف َرك َّة

5. Membaca al–Fatihah dan disusul dengan surat al–Baqarah dengan suara dikeraskan. Demikianlah tata cara Shalat Gerhana Bulan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES