Peristiwa Daerah

Dipecat dari PKB, Eny Kusrini Kembali Lakukan Gugatan ke PN Kraksaan

Rabu, 26 Mei 2021 - 13:23 | 78.16k
Eny Kusrini, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang dipecat dari PKB DPC Kabupaten Probolinggo. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Eny Kusrini, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang dipecat dari PKB DPC Kabupaten Probolinggo. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOEny Kusrini, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC setempat kini kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, pascapemecatan dirinya dari partai.

Eni, melayangkan gugatan ke PN Kraksaan, karena dirinya tidak puas dengan putusan Majelis Tahkim, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) terhadap kasus pemecatan terhadap dirinya.

Kuasa Hukum Eny Kusrini, Hasmoko mengatakan, bahwa keberatan yang diajukan oleh Eny Kusrini (kliennya) kepada Majelis Tahkim DPP PKB, karena hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Maka pihaknya melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kraksaan.

“Artinya dalam perkara ini terjadi tidak ada kesepakatan. Maka langkah berikutnya mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan,” kata Hasmoko, kepada wartawan.

Ja’far Shodiq, Kuasa Hukum PKB mengatakan, apapun yang menjadi keberatan ataupun gugatan yang dilakukan oleh saudara Eny, itu sudah menjadi hak dari pihak Eny Kusrini, karena sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ja’far Shodiq berpendapat, apa yang menjadi langkah dari saudara Eny, sebagai langkah mengulang proses perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

“Apa yang dilakukan itu adalah suatu hal pengulangan kembali dari poroses awal dari kasus ini, sebelum diputus oleh Mahkamah Partai, pada tanggal 25 Februari 2021 lalu. Di mana ibu Eny, mengajukan gugatan kepada pengadilan Negeri Kraksaan,” terang Ja’far Shodiq.

Sementara itu, Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Musthofa mengaku siap menghadapi segala bentuk apapun yang dilakukan Eny Kusrini, termasuk gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Kraksaan, saat ini. Pihak PKB kata Mustofa, akan selalu siap menerima konsep atau langkah yang dilakukan Eny.

“Kami siap menghadapi segala bentuk apapun. Gugatan yang dilakukan oleh pihak Eny Kusrini, kami PKB menghormati pihak-pihak yang ingin mencari kepuasan dalam kasus ini,” kata Mustofa, kepada TIMES Indonesia, Rabu (26/5/2021).

Menurut Mustofa, proses persidangan ini bisa berjalan secara profesional, sehingga bisa diterima oleh kedua belah pihak.

“Kami yakin menang, karena modal kami sesuai dengan keputusan Majelis Tahkim DPP PKB,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP-PKB), mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pemberhentian Eny Kusrini dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.

Surat keputusan dengan nomor 4924/DPP/01/XII/2020 menjelaskan, Eny Kusrini yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dari fraksi PKB itu dinilai telah abai dalam kedisiplinan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.

Dan kini Eny Kusrini, telah mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terkait pemecatan dirinya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupaten Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES