Peristiwa Daerah

Disdukcapil Tuban Permudah Layanan Adminduk di Mall Pelayanan Publik

Rabu, 02 Juni 2021 - 11:02 | 395.96k
Alur Pelayanan Adminduk Disdukcapil Tuban (02/06/2021). (FOTO: Disdukcapil Tuban/TIMES Indonesia) 
Alur Pelayanan Adminduk Disdukcapil Tuban (02/06/2021). (FOTO: Disdukcapil Tuban/TIMES Indonesia) 
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TUBAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Jawa Timur membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) langsung dan tatap muka lewat sistem pendaftaran layanan melalui antrian on line, Rabu (02/06/2021) 

Kepala Disdukcapil Tuban Drs Rahman Ubaid menerangkan bahwa, bagi warga Tuban akan mengurus dokumen kependudukan dapat datang di tempat MPP mulai hari dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrian on line melalui aplikasi.

Advertisement

"Sistim pendaftaran dengan antrian on line ini, solusi sistem layanan di masa pandemi covid-19 yang masih harus terus waspada dan menjaga penyebaran virus. Sehingga kita juga harus menghindari terjadinya kerumunan," terang Ubaid.

Ubaid menjelaskan sistem aplikasi antrian online itu, mengatur hari dan jam kedatangan serta estimasi layanan yang akan diberikan petugas di MPP. Dengan begitu pemohon akan mengalir sesuai jam yang telah diberikan sesuai pendaftaran online tersebut. 

Alur-Pelayanan-Adminduk-Disdukcapil-Tuban-2.jpg

"Antrian sistem antrian ini bisa membatasi jumlah pendaftar tiap harinya. Untuk tahap uji coba disediakan quota 150 pendaftar atau pemohon/hari. Sebab di samping keterbatasan petugas Disdukcapil, kapasitas MPP terkosentrasi di lantai 1 juga digunakan beberapa lembaga/unit pelayanan lainya," imbuhnya

Selain di tempat MPP, pelayanan online bisa melalui Operator desa dan kecamatan yang tetap di optimalkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Meskipun harus membagi petugas dengan sebaik baiknya. Pasalnya layanan online di desa/kecamatan proses verifikasi dan cetak dokumen tetap tersentral di kantor dinas. 

"Jadi masa pandemi covid-19 pelayanan adminduk difokuskan di 4 tempat yakni 1) online melalui Operator desa dan 2) online melalui Operator kecamatan, 3) kantor dinas untuk layanan tertentu (legalisir, perubahan akte, dan akte perkawinan non muslim serta layanan konsultasi Adminduk). dan hari ini Rabu kami buka layanan tatap muka di tempat MPP melalui pendaftaran antrian on line ” terangnya.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban ini menambahkan, telah menerbitkan surat dinas perihal pelayanan kependudukan kepada seluruh kecamatan se-kabupaten Tuban,untuk diinformasikan ke kantor desa dan masyarakat luas.   

“Kami sudah umumkan tentang di bukanya layanan di Mpp ini baik melalui medsos, radio Pradya suara juga bersurat ke 20 camat se- kabapaten Tuban

Alur-Pelayanan-Adminduk-Disdukcapil-Tuban-3.jpg

Lebih detail mantan camat Kerek itu, memaparkan untuk layanan adminduk lewat online di kantor kecamatan, meliputi rekaman E-KTP, kepengurusan KK, KTP el,surat keterangan pindah,akte kelahiran dan akta kematian sistem online (Jadek).

Di tempat pelayanan kantor Dinas Dukcapil Tuban dikhususkan layanan pendaftaran penduduk mencakup pemohon atau bagi warga yang belum memiliki NIK atau belum masuk dalam database kependudukan, Permohonan legalisir dokumen adminduk, perekaman E- KTP , cek biometrik, Penerbitan SKTT orang asing, pencatatan biodata penduduk non database, konsultasi pelayanan online, Perubahan akte kelahiran, akte perkawinan non muslim.

"Kami harap melalui pelayanan by online di 4 tempat ini akan mempermudah dan memberikan efisiensi waktu bagi pemohon adminduk di Tuban,”harapnya 

Sebagai Informasi bagi pemohon skema alur pendaftaran antrian on - line di MPP dapat diilustrasikan sebagai berikut :

1. Ketik www.sim-dukcapil.tubankab.go.id, tahap pertama pemohon atau user Memasukkan nomor NIK. Enter Submit kemudian masuk laman.

2. berikutnya muncul laman antrian muncul data identitas diri pilih MENU hari/tanggal saat pengurusan lalu ketik kode sesuai kolom warna merah/samping kolom merah (wajib di isi pemohon), selanjutnya tekan submit, langkah ke 3.

3. Muncul laman nomor antrian anda, muncul estimasi waktu layanan yang di berikan setelah di isi, lalu pemohon dapat download kartu antrian kolom warna hijau.

4. Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik sesuai hari /tanggal dan jam serta membawa dan tunjukkan nomor antrean yang telah di donwlod kepada petugas di meja layanan informasi dan nomor antrean." (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES