Pemkab Pangandaran Bakal Kembangkan Wisata di Belakang Toll Gate Pangandaran

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Tanah SHGB Nomor 7 sampai dengan 14 di Desa Pananjung, Kecamatan,Kabupaten Pangandaran akan di fokuskan untuk pengembangan wisata. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, mengacu kepada rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah digariskan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Pemkab Pangandaran) bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan wisata.
"Kami mengimbau agar pelepasan hak tanah seluas 46 hektar itu lebih memprioritaskan warga Pangandaran," kata Jeje.
Advertisement
Jeje minta 80 persen lahan bisa dikuasai oleh warga Pangandaran dan sisanya silahkan investor dari luar.
"Pesan kami agar proses peralihan hak itu bisa memenuhi aspek legalitas, aspek tata ruang serta dilakukan tanpa memicu konflik sosial," tambahnya.
Jeje mengaku, dinamika pasti ada, tapi hendaknya dilakukan dengan cara pendekatan.
Sementara Didik Puguh Indarto dari tim legal PT Trijaya Permana Sejati mengatakan, potensi konflik atau gugatan hukum atas peralihan hak tanah tersebut relatif kecil.
"Sejauh penelusuran kami tidak ada gugatan terhadap kepemilikan lahan, sehingga peralihan hak bisa dilakukan dengan clear," kata Didik.
Lahan SHGB nomor 7 sampai 14 itu merupakan lahan eks Startrust yang pada awal tahun 2000 an sempat terjadi sengketa.
Namun masalah itu sudah clear, karena pada tahun 2003 sudah ada akta perdamaian. Akta perdamaian itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa banding juga tidak bisa kasasi.
"Kepada pihak yang berkepentingan atau calon pembeli lahan tidak usah ragu atau khawatir akan adanya masalah hukum," tambahnya.
Pemilik 8 sertifikat lahan SHGB nomor 7 sampai 14 Desa Pananjung, itu adalah Parwati dan kawan-kawan yang merupakan bos lembaga keuangan OCBC NISP.
Pelepasan lahan yang terhampar di sebelah kiri tol gate hingga ke dekat Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran itu dikoordinasikan oleh PT Trijaya Permana Sejati. Dari 8 sertifikat SHGB seluas sekitar 46 hektar itu, nantinya akan dijual dengan cara dipecah, dijadikan sekitar 1.200 kavling dengan luas mulai 285 meter sampai 700 meter. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |