Peristiwa Daerah

Kemenag Jombang: Sekitar 40 CJH Jombang Meninggal Sebelum Berangkat Haji

Selasa, 08 Juni 2021 - 14:17 | 68.76k
M. Salim Basawad, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jombang saat ditemui di kantornya Jalan Pattimura, Jombatan, Sengon, Jombang (Foto: Rohmadi/TIMES Indonesia)
M. Salim Basawad, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jombang saat ditemui di kantornya Jalan Pattimura, Jombatan, Sengon, Jombang (Foto: Rohmadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANGKemenag Jombang menyatakan sebanyak 1.051 Calon Jamaah Haji (CJH) Jombang batal berangkat ke Mekkah untuk ibadah haji. Puluhan diantaranya meninggal dunia sebelum pemberangkatan haji.

M. Salim Basawad, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jombang, mengatakan, dari data yang dilansir oleh Kemenag Jombang, sedikitnya hampir 40 CJH meninggal sebelum pemberangkatan.

Advertisement

"Ada sekitar 40 orang yang meninggal sebelum berangkat haji. Namun, semua sudah digantikan sama ahli warisnya," katanya, kepada TIMES Indonesia. Selasa (8/6/2021).

Salim melanjutkan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Bagi jamaah haji yang sudah punya kutao tapi meninggal setelah tanggal 29 April 2019 maka bisa digantikan ahli warisnya.

Ahli waris yang dimaksud mencakup 4 kelompok, diantaranya suami atau istri. Jika suami meninggal bisa digantikan oleh istri dan sebaliknya. "Kedua adalah bapak atau ibunya, ketiga adalah anak kandung. Kelompok terakhir yakni saudara kandung," ujarnya.

Sehingga, JCH yang punya jatah keberangkatan tahun 2025, namun yang bersangkutan meninggal di tahun 2020, masih bisa berangkat dengan digantikan ahli warisnya di tahun yang sudah ditetapkan itu.

Sebelumnya, berlandaskan surat keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ditiadakan. "Surat keputusan tersebut menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan melindungi masyarakat dari virus Corona ini. Maka kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah merupakan hal yang utama untuk dikedepankan," bebernya.

Pembatalan pelaksanaan haji juga berlaku bagi status jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 2020 dan 2021. Nantinya akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 2022.

“Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji dapat diambil atau diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Sehingga uang jemaah haji aman, dana haji aman, Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji," ucap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jombang ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES