Peristiwa Daerah

Kapolres Pulau Morotai Ingatkan Cakades Bahaya Korupsi

Rabu, 09 Juni 2021 - 21:53 | 22.32k
Foto bersama Kapolres Pulau Morotai bersama Bupati dan Para Cakades Pulau Morotai. (Foto: Opic For TIMES Indonesia).
Foto bersama Kapolres Pulau Morotai bersama Bupati dan Para Cakades Pulau Morotai. (Foto: Opic For TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAIKapolres Pulau Morotai, Maluku Utara, AKBP A'an Herdiansyah, SIK saat pembukaan pelaksanaan Tes Pilkades serentak di GOR SD Unggulan I Daruba, Kecamatan Morotai Selatan mengingatkan ratusan Calon Kepala Desa terkait bahaya korupsi dan pelanggaran UU ITE.

Kapolres Pulau Morotai menyampaikan bahwa banyak kepala desa terlibat dalam kasus korupsi dana desa. Karena sejak dari tahun 2017 sampai saat ini banyak laporan yang masuk di kepolisian terkait tindak pidana korupsi dana desa.

Advertisement

Hanya menurut Kapolres Pulau Morotai, prosesnya tidak secepat tindak pidana yang lain. Semuanya harus melalui proses perhitungan atau pemeriksaan BPK, intinya polisi melakukan proses tersebut harus melalui tahapan tahapan sesuai Undang Undang.

"Jika para Cakades mengalaminya, maka silahkan bertanya kalau ada hal yang tidak dimengerti dalam pemeriksaan audit BPK. Karena, setelah pemeriksaan BPK dilakukan dan ditetapkan berapa kerugian negara barulah dinaikan tahapannya," ungkapnya.

Kapolres menyebutkan UU Nomor 20 tahun 2001 ada 7 jenis tindak pidana korupsi diantaranya, Merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan terkait uang,

Pemerasan yaitu memaksa atau memeras seseorang untuk kecurangan atau merugikan orang lain, Perbuatan curang dan gratifikasi.

"Untuk itu, menjadi pegangan bapak ibu atau para Cakades selama menjalankan tugas yaitu harus transparansi dalam memimpin. Karena menjadi pemimpin wajib menjadi contoh dan teladan bagi stafnya dan masyarakatnya," pintanya.

Kapolres Pulau Morotai juga mengingatkan agar setiap orang dalam mendistribusikan informasi elektronik selalu hati hati, terutama yang memiliki makna penghinaan. "Karena hal tersebut diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 3, pidananya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar," ujar orang nomor satu di Polres Morotai.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES