Ciamis Kembali Zona Merah, Imbauan Digencarkan dan Prokes Diperketat
TIMESINDONESIA, CIAMIS – Kabupaten Ciamis kini kembali menjadi zona merah Covid-19. Imbauan prokes pun terus semakin digencarkan dan diperketat.
Kali ini, imbauan tersebut disampaikan di salah satu pusat keramaian di Ciamis, yakni kawasan simpang empat Yogya Depstore Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021).
Imbauan tersebut dilaksanakan dengan cara patroli dialogis oleh sejumlah personel Sat Sabhara Polres Ciamis. Mereka terdiri dari Brigadir Kurmiawan, Briptu Asep Widi, dan Bripda Diki Adhi.
"Zona merah ini tentunya rawan dan masyarakat tentunya harus semakin waspada. Terapkan prokes 5M secara disiplin dan jangan abai," tegas Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana.
Imbauan tersebut juga sebagai bentuk kepedulian jajaran Polres Ciamis terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Sehingga, kesadaran masyarakat juga semakin meningkat dengan adanya imbauan prokes ini.
Personel Sat Sabhara Polres Ciamis gelar patroli dialogis (foto: Humas Polres Ciamis for TIMES Indonesia)
"Kami tentunya mengingatkan masyarakat tentang bahaya Covid-19. Virus Corona ini sudah banyak memakan korban jiwa," imbuhnya.
Pihaknya juga berharap, masyarakat dapat memahami dan menerapkan protokol kesehatan setiap hari, tidak hanya pada saat ada petugas saja, baik Polri, TNI, Pemerintah dan Satgas Covid-19. Pasalnya, pihaknya hanya mengingatkan Covid-19 itu benar adanya dan berbahaya apabila kita tidak waspada.
Sat Sabhara Polres Ciamis tersebut secara intens melakukan imbauan dan edukasi protokol kesehatan khususnya di kawasan pusat keramaian warga masyarakat.
Pihaknya juga melakukan tindakan kepada warga Kabupaten Ciamis yang tidak patuh menjalankan protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker. Mereka akan mendapatkan teguran lisan maupun tertulis, bahkan sanksi fisik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |