Advertisement
Peristiwa Daerah

Sidak di BLK Lokasi TKW Kabur, BP2MI Temukan Banyak Pelanggaran oleh PT CKS

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan sejumlah pelanggaran pada perlakuan Balai Latihan Kerja (BLK) Luar Negeri (LN) PT Central Karya Semesta (PT CKS).

TIMES Indonesia,
Sidak di BLK Lokasi TKW Kabur, BP2MI Temukan Banyak Pelanggaran oleh PT CKS
BP2MI didampingi Satreskrim Polresta Malang Kota saat keluar dari BLK LN PT CKS usai melakukan sidak, Sabtu (12/6/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan sejumlah pelanggaran pada perlakuan Balai Latihan Kerja (BLK) Luar Negeri (LN) PT Central Karya Semesta (PT CKS).

Didampingi Satreskrim Polresta Malang Kota, BP2MI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di BLK LN PT CKS, Sabtu (12/6/2021) untuk mengetahui langsung kondisi BLK menyusul kejadian kaburnya lima calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang nekat kabur dari lantai empat, tiga diantaranya hingga mengalami luka yang cukup parah.

Advertisement

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, pertama dirinya menemukan pelanggaran dari penyitaan alat komunikasi para calon TKW tersebut.

"Yang kami temukan saat ini jelas (ada pelanggaran), misalnya handphone. Dari pengakuan perusahaan hanya disimpan saat mereka mengikuti proses pelatihan. Ternyata, kami temukan tidak dalam kondisi pelatihan handphone itu juga ditahan," ujar Benny, Sabtu (12/6/2021).

Padahal, kata Benny, alat komunikasi tersebut sebenarnya sangatlah penting guna menghubungi keluarga calon TKW untuk bisa mengetahui perkembangan kondisinya selama pelatihan.

"Ini kan sarana vital komunikasi. Mereka ingin komunikasi dengan keluarganya," katanya.

Temuan selanjutnya, diungkapkan Benny, adanya pemotongan gaji selama delapan bulan bagi TKW yang sudah mendapatkan tempat kerja di luar negeri.

Advertisement

"Contohnya Singapura digaji Rp 5,5 juta. Ternyata dipotong selama delapan bulan. Per bulan dipotong Rp 4,1 juta. Mereka hanya dapat Rp 1,5 juta. Cukup apa segitu?," jelas Benny dengan nada marah.

Temuan fatal selanjutnya adalah proses pemberangkatan di BLK, kata Benny, seluruh TKW yang sudah berangkat dan mendapat pekerjaan di luar negeri ternyata tidak mendapat salinan kontrak kerja fisik. Bahkan ternyata, salinan kontrak kerja fisik TKW tersebut hanya disimpan oleh PT CKS.

"Calon pekerja yang sudah mendapat job di negata penempatan itu harus menandatangani perjanjian kerja. Beberapa dari mereka yang sudah mendapatkan kerja sudah melakukan perjanjian, tapi tidak mendapatkan salinan fisik. Ini kejahatan menurut saya, tidak boleh dibiarkan," tuturnya.

Siapkan Sanksi

Dengan temuan sejumlah pelanggaran tersebut, Benny meyakini adanya prosedur yang salah dan melanggar hukum. Apalagi setelah adanya insiden lima calon TKW yang kabur itu, dirinya pun semakin yakin.

Jika temuan polisi sudah mengarah ada pelanggaran hukum, ditegaskan Benny, PT CKS akan ditutup tanpa adanya negosiasi dan tawar menawar.

"Tidak ada orang gila yang berani melompat dari gedung ketinggian 15 meter dengan risiko mati. Saya jamin, jika temuan-temuan pelanggaran hukum perusahaan ini, tidak ada ampun, tidak ada negosiasi dan tawar menawar. Kita tutup perusahaan ini," tegasnya.

Bukan hanya PT CKS saja, Benny juga memperingatkan bagi setiap pengelola perusahaan yang memberangkatkan TKW, untuk tidak berbuat semaunya sendiri.

"Pribadi saya marah. Tidak boleh ada perlakuan sewenang-wenang dan tidak boleh di otak kepala pengusaha berpikir seolah-olah mereka yang mengatur segalanya. Ini negara hukum. Terkait ketenagakerjaan kita punya undang-undang," ucapnya usai sidak ke BLK PT CKS yang dilakukan BP2MI. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia