Peristiwa Daerah

Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Pengurusan SIM dan SKCK, Polda Aceh: Hoaks!

Minggu, 20 Juni 2021 - 20:37 | 34.56k
 Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy (Foto: detikcom)
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy (Foto: detikcom)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, ACEH – Sejak beberapa hari terakhir, masyarakat di Provinsi Aceh dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat pengurusan berbagai keperluan, seperti untuk mengurus SIM, SKCK, dan STNK kendaraan.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan bahwa hingga saat ini Polda Aceh tidak membuat aturan seperti informasi yang telah beredar luas di masyarakat Aceh.

Advertisement

"Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!" kata Winardy, Minggu (20/6/2021).

Winardy menegaskan, Polda Aceh belum membuat dan mengeluarkan aturan tersebut. Selama ini Polda Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.

"Saat ini Polri sedang menggalakkan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait dan melaksanakan vaksinasi massal di titik-titik yang sudah ditentukan di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Untuk itu, Winardy mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam vaksinasi serentak ini demi kepentingan bersama, yakni terbebas dari Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengambil peran mengikuti vaksinasi massal tersebut, karena vaksin sebagai salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19 dan menimbulkan Herd Immunity," ungkapnya terkait isu hoaks sertifikat vaksin Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES