Mulai Hari Ini, SIKM Diberlakukan di Suramadu dan Pelabuhan Kamal Bangkalan

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan mulai hari ini, Senin (21/6/2021) akan memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi seluruh warga yang melintas di Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.
Hal tersebut berdasarkan pers rilis yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Minggu (21/6/2021).
Advertisement
Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi Bangkalan-Surabaya untuk bekerja. SIKM dikeluarkan oleh kantor Kecamatan sesuai tempat tinggal pemohon, berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan.
Sementara syarat mendapatkan SIKM adalah melampirkan hasil negatif tes rapid antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dari pihak terkait.
Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syaifullah Ambami dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukup 9 pagi hingga pukul 12 siang tanpa biaya atau gratis.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kepala Diskominfo dan Jubir Satgas Covid-19 Pemkab Bangkalan Agus Sugianto Zain mengatakan bahwa pemberlakuan SIKM ini adalah bagian dari evaluasi adanya penyekatan di Jembatan Suramadu yang selama ini selalu terjadi penumpukan.
"Yang paling dipikirkan itu, pimpinan Forkopimda Jatim dan Bangkalan, ini terhadap warga yang tiap hari lalu lalang Bangkalan-Surabaya utamanya mereka yang mengais rezeki harian kayak beli sayur mayur," ungkapnya.
"Untuk itu kami beri kebijakan SIKM itu dengan harus melampirkan hasil negatif. Berlaku satu minggu, minggu berikutnya harus tes lagi. Itu gratis. Itu ikhtiar," imbuhnya.
Dengan demikian, penumpukan massa di penyekatan Suramadu pun diharap akan berkurang. Warga Kabupaten Bangkalan pun tak perlu lagi setiap hari harus melakukan swab di Jembatan Suramadu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |