Inspeksi Toko Pupuk, KP3 Kota Pagaralam Temukan Pestisida Kadaluarsa

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Pagaralam kembali temukan pestisida tak layak edar atau sudah kadaluarsa. Temuan tersebut di sejumlah toko pupuk dan pestisida setempat.
Sedikitnya delapan toko pupuk dan pestisida disambangi tim KP3 Pagaralam. Hasilnya, tim masih menemukan belasan merek pestisida yang telah expired atau kadaluarsa.
Advertisement
"Sudah habis masa beredarnya, namun masih dipajang di toko," ungkap Kepala Dinas Pertanian Kota Pagaralam Gunsono Mekson SE MM melalui Kabid Sapras, Pengolahan dan Pemasaran, Evan Zuri SP pada Selasa (22/6/2021).
Lanjut Evan Zuri, diantara produk pestisida yang expired tersebut diantaranya jenis Herbisida, Insketisida, dan Fungisida. "Kita minta kepada pengecer atau pemilik toko agar tidak lalai melakukan pengecekan merek pestisida yang dipajang," katanya.
Harusnya kata Evan, satu minggu sebelum masa kadaluarsa harusnya di koordinasikan ke pihak distributor. Produk expired ini tentunya tidak layak lagi untuk dimanfaatkan.
"Soalnya, memiliki dampak lebih buruk terhadap lingkungan, contohnya tanah dan lingkungan ataupun bagi kesehatan si petani itu sendiri," terangnya.
Selain mengawasi peredaran pestisida, tim KP3 juga mengecek langsung ketersedian pupuk subsidi di pengecer resmi. "Alhamdulillah, untuk ketersedian pupuk subsidi masih aman untuk memenuhi kebutuhan tanam bagi kalangan petani di Kota Pagaralam," katanya.
Dia juga menegaskan, agar distribusi pupuk subsidi lancar kepada Poktan untuk mengisi rencana definitive kebutuhan kelompok (RDKK) tepat waktu.
"Jika pengajuan terlambat, tentunya menghambat pendistribusian pupuk subsidi bagi poktan lainnnya. Jika ada kendala anggota poktan bisa dikoordinasikan kepada penyuluh di wilayah masing-masing selaku pendamping petani," pungkasnya dalam inspeksi tim KP3 Kota Pagaralam. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |