Dulu Kumuh, Kini Kantor Kejari Gresik Jadi yang Termegah di Jatim

TIMESINDONESIA, GRESIK – Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik (Kejari Gresik) kini terlihat megah. Bangunan tersebut merupakan hasil hibah dari Pemkab Gresik kepada Korps Adhiyaksa.
Nah pada Rabu (23/6/2021) pagi, Bupati Fandi Akhmad Yani menyerahkan hibah berupa bangunan kepada Kepala Kejari Heru Winoto.
Advertisement
Selain gedung kantor, Bupati juga menyerahkan hibah yang lain berupa tanah seluas 4.000 meter persegi di Kecamatan Cerme, 1 unit kendaraan Roda 4 dan 1 unit kendaraan roda 3.
Dalam sambutannya Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini menyatakan bahwa hibah ini merupakan bentuk sinergitas yang telah kita bangun.
"Saya bangga melihat kantor yang baru dan bersih, semoga bisa menjadi inspirasi. Bila ada tamu dari luar yang datang kesini dan mereka memuji tempat ini maka, kami Bupati juga akan merasakan kebanggaan," katanya.
Gus Yani juga berharap agar hibah berupa kantor yang besar dan megah ini menjadi pelopor di Jawa Timur yang pada saatnya dapat dijadikan rujukan dan contoh sebagai standard kantor kejaksaan negeri di Jawa Timur dan menjadi prasasti yang barokah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto mewakili seluruh staf Kejaksaan Negeri Gresik menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemkab Gresik atas hibah berupa kantor baru.
Heru juga mengenang, dulu kantornya terlihat sangat kumuh. Bahkan, dulu dirinya sempat bingung saat pertama kali ditugaskan di Gresik dengan kantor kurang layak.
"Dulu saya merasakan sekali betapa kumuhnya. Kalau sekarang saya merasa bangga menempati kantor ini. Bahkan beberapa saat lalu tamu dari Kajati memuji kantor kami ini yang katanya kantor Kajari termegah di Jatim," tambahnya.
Sebagai informasi, gedung Kejari Gresik ini dibangun dalam 3 tahap mulai tahun 2019. Rinciannya, pada TA 2019 menghabiskan dana Rp 4,5 Miliar, TA 2020 Rp17 M dan tahun 2021 sebesar Rp 196,5 Juta. Rencana penyelesaian pembangunan tahun 2021 Rp 1,4 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |