Marak Penambangan ilegal, Dirjen Migas ESDM Datangi Muba

TIMESINDONESIA, PALEM – Dirjen Kementerian ESDM mendatangi Musi Banyuasin untuk mencarikan solusi illegal drilling atau penambangan minyak illegal yang masih marak.
Memang sudah banyak upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dalam pencegahan dan penanggulangan penambangan kategori illegal drilling.
Advertisement
Namun perlu terus menyempurnakan solusi termasuk memanfaatkan produksi minyak melalui BUMD. Pemikiran ini membuat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD mendatangi langsung Kabupaten Muba dalam rangka upaya penanganan permasalahan illegal migas.
"Pak Dirjen turun langsung kesini untuk mencarikan solusi dari masalah yang hampir belasan tahun, menandakan ada secercah harapan bagi kita. Illegal drilling semakin marak terjadi setelah adanya pandemi COVID-19,"ungkap Bupati Muba Dodi Reza Alex dalam siaran persnya, Kamis (24/6/2021).
Menurutnya, satu-satunya jalan bagi para pelaku, bangun bisnis dengan memanfaatkan ke vakuman landasan hukum.
"Pemkab Muba sudah sering sekali melakukan rapat dan penertiban terkait illegal drilling ini, namun belum ada hasil,"ujar Dodi.
Pihaknya menawarkan bagaimana caranya agar bisa ada payung hukum yang jelas sehingga bisa di implementasikan ke lapangan.
"Kalau ada payung hukum yang jelas, para tim terpadu dan penegak hukum tidak ragu lagi di lapangan, selain itu tentu harus difikirkan juga dampak sosial maupun sosiologis di masyarakat, maka perlu semacam penegakan hukum berantas illegal driling tapi juga merangkul upaya penanganan,"terang Politis Golkar ini.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan apa yang diupayakan penanganan illegal drilling di Kabupaten Muba.
"Nanti kita akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,"katanya.
Pihakya juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan disini ialah legalitas, bahwa BUMD satu-satunya yang berhak mengirim dan memproduksi selanjutnya ke K3S. Kemudian juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan.
"Kami akan bentuk tim di pusat, selanjutnya mendatangi langsung ke lokasi illegal driling guna menyerap langsung aspirasi masyarakat dan fakta yang terjadi,"terang Dirjen Kementerian ESDM, Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |