Kamu Harus Tahu, Ini SOP Pelayanan SKT dan SKM Kesbangpol Bontang

TIMESINDONESIA, BONTANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Partai Politik atau Kesbangpol Kota Bontang telah menetapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Keterangan Melapor (SKM).
Marwati Kepala Bidang Partai Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakat Kesbangpol Bontang menjelaskan, SKT dapat diproses jika pemohon atau Ormas mengajukan berkas permohonan SKT, selanjutnya Kesbangpol akan memverifikasi kelengkapan berkas pemohon.
Advertisement
"Setelah itu verifikator akan survey berkas pemohon dan mengirim berkas ke Kemendagri, kemudian penerbitan nomor SKT dan penginputan data oleh petugas administrasi, terakhir SKT akan diserahkan kepada ormas pemohon," ungkapnya saat ditemui di Gedung Graha Taman Praja, Jalan Moh. Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kalimantan Timur, Selasa (6/7/2021).
Tak jauh beda dengan SKT, SOP pelayanan pengajuan SKM pun pemohon mengajukan berkas permohonan. Setiap pengajuan dilengkapi dengan dokumen pendukung Ormas.
Dokumen tersebut berupa Akta pendirian, SK pengurus, Domisili sekretariat dan surat pendukung lainnya. Dokumen pribadi pengurus inti, foto warna dan dokumen pendukung yang dibutuhkan yang telah diatur undang undang dan peraturan lainnya.
Kemudian tim kesbangpol akan memverifikasi kelengkapan berkas pemohon, setelah itu tim verifikator akan melakukan survey berkas pemohon.
"Berkas yang diterima akan diproses serta dilakukan penginputan data oleh petugas terkait dan Penyerahan Surat SKM kepada Ormas pemohon," tutupnya.
Untuk diketahui, dasar hukum SOP SKM dan SKT yakni, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |